JAKARTA, SEBARAYA.COM – Kebebasan pers di Indonesia kembali dipertanyakan. Melalui program Jurnalisme Aman, Yayasan TIFA meluncurkan laporan yang mengungkap pengalaman memilukan para jurnalis di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap pekerja media: Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
Laporan ini memotret kesaksian dari 55 jurnalis yang diwawancarai secara mendalam. Hasilnya, sebagian besar mengaku pernah mengalami kekerasan atau ancaman saat menjalankan tugas, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga digital. Bahkan, 65 persen dari mereka menyatakan sering atau kadang-kadang mengalami intimidasi, yang berdampak langsung pada rasa aman serta independensi dalam peliputan.
“Ini bukan sekadar data, ini cerminan dari lemahnya perlindungan bagi jurnalis, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan dan perhatian nasional,” tegas Arie Mega, Project Officer Jurnalisme Aman.
Kekerasan Datang dengan Wajah Berbeda di Tiap Wilayah
Penelitian ini secara sengaja memfokuskan pada tiga provinsi untuk menggali dinamika lokal secara lebih mendalam. Jenis kekerasan yang dialami pun bervariasi:
* Di Aceh, jurnalis kerap mengalami intimidasi verbal, larangan liputan, perampasan alat kerja, serta kekerasan setelah publikasi.
* Di Sulawesi Tengah, kekerasan lebih bersifat fisik, terutama saat meliput aksi demonstrasi atau program strategis nasional (PSN). Selain itu, ditemukan juga kasus pemaksaan penghapusan dokumentasi dan bahkan pelecehan seksual.
* Di Papua Barat Daya, kekerasan yang dialami lebih kompleks dan multidimensi, mencakup aspek ras, gender, dan politik, menjadikan jurnalis rentan secara struktural dan sosial.
“Sayangnya, penanganan terhadap kekerasan ini masih sangat terfragmentasi. SOP peliputan tidak diketahui aparat, pelatihan keamanan bukan program wajib di media, dan sistem aduan aman belum merata,” ungkap Arie.
Perlindungan Masih Simbolik, Negara Dinilai Absen
Menurut Arie, kerangka hukum perlindungan jurnalis memang kuat di atas kertas, tetapi pelaksanaannya lemah. Hal ini diperparah oleh minimnya pemahaman aparat, ketidaktegasan penegak hukum, serta kurangnya komitmen politik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai respons, Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi utama kepada pemerintah:
- Pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ), sebagai inisiatif lintas sektor dengan dukungan politik dan anggaran.
- Pembentukan unit khusus di tubuh Polri dan Kejaksaan untuk menangani kasus kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap jurnalis.
- Penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk aspek hukum, psikologis, dan perlindungan digital.
- Penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah, agar sistem perlindungan lebih dekat dengan akar persoalan.
Peringatan Keras: Tanpa Pers Bebas, Demokrasi Lumpuh
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menilai bahwa situasi saat ini sudah mengarah ke bentuk otoritarianisme yang membungkam suara kritis.
“Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan hidup dalam ilusi, termakan propaganda dan disinformasi,” katanya.
Sementara itu, Imelda Saragih, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran HAM yang menciptakan chilling effect, membatasi kebebasan berekspresi sekaligus hak publik atas informasi. “Konstitusi menjamin kebebasan pers, tapi jaminan itu jadi hampa kalau tidak diwujudkan dalam perlindungan nyata,” jelasnya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, juga mendorong pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk menangani tidak hanya kasus kekerasan, tetapi juga akar penyebabnya.
Namun, realisasinya masih jauh dari harapan. Hingga kini, baru tiga lembaga yang menandatangani komitmen bersama: Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan. Perlu dorongan lebih kuat agar lembaga lain ikut bertanggung jawab. (RST)







