Berikut adalah rincian besaran biaya makan penambah daya tahan tubuh yang akan diterima ASN berdasarkan wilayah kerjanya:
- Jambi: Rp 18.000 per orang per hari
- Sumatera Barat: Rp 18.000 per orang per hari
- Sumatera Selatan: Rp 18.000 per orang per hari
- Lampung: Rp 18.000 per orang per hari
- Bengkulu: Rp 18.000 per orang per hari
- Bangka Belitung: Rp 18.000 per orang per hari
- Kalimantan Tengah: Rp 18.000 per orang per hari
- Kalimantan Selatan: Rp 18.000 per orang per hari
- Sulawesi Barat: Rp 18.000 per orang per hari
- Sulawesi Tengah: Rp 18.000 per orang per hari
- Aceh: Rp 19.000 per orang per hari
- Sumatera Utara: Rp 19.000 per orang per hari
- Riau: Rp 19.000 per orang per hari
- Kepulauan Riau: Rp 19.000 per orang per hari
- Banten: Rp 19.000 per orang per hari
- Jawa Barat: Rp 19.000 per orang per hari
- DKI Jakarta: Rp 19.000 per orang per hari
- Jawa Tengah: Rp 19.000 per orang per hari
- D.I. Yogyakarta: Rp 19.000 per orang per hari
- Jawa Timur: Rp 19.000 per orang per hari
- Bali: Rp 19.000 per orang per hari
- Nusa Tenggara Barat: Rp 19.000 per orang per hari
- Nusa Tenggara Timur: Rp 19.000 per orang per hari
- Kalimantan Barat: Rp 19.000 per orang per hari
- Kalimantan Timur: Rp 19.000 per orang per hari
- Kalimantan Utara: Rp 19.000 per orang per hari
- Sulawesi Utara: Rp 19.000 per orang per hari
- Gorontalo: Rp 19.000 per orang per hari
- Sulawesi Selatan: Rp 19.000 per orang per hari
- Sulawesi Tenggara: Rp 19.000 per orang per hari
- Maluku: Rp 20.000 per orang per hari
- Maluku Utara: Rp 22.000 per orang per hari
- Papua: Rp 25.000 per orang per hari
- Papua Barat: Rp 25.000 per orang per hari
- Papua Barat Daya: Rp 25.000 per orang per hari
- Papua Tengah: Rp 25.000 per orang per hari
- Papua Selatan: Rp 25.000 per orang per hari
- Papua Pegunungan: Rp 25.000 per orang per hari
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para ASN dapat menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi kantor. Sehingga, mereka dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Keuangan akan terus berupaya memastikan bahwa tambahan penghasilan ini dapat diberikan secara tepat dan tepat waktu kepada ASN. Sehingga, mereka dapat fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Pemberian tambahan penghasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.







