Respons Cepat PLN ULP Malingping Bongkar Sambungan Listrik Ilegal di Lokasi Tambang Tak Berizin

LEBAK, SEBARAYA.COM – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan listrik di lokasi pertambangan yang disinyalir tak berizin di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Langkah sigap ini dilakukan pertama kali pada 10 Juli 2025, setelah menerima aduan dari warga dan organisasi peduli lingkungan setempat.

Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, mengungkapkan bahwa saat dilakukan pengecekan oleh tim teknis PLN, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal yang tidak sesuai ketentuan. “Kami segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aliran listrik ilegal dan mengamankan aset PLN agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Arie dalam pernyataannya.

Bacaan Lainnya

PLN ULP Malingping juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan kelompok lingkungan yang telah proaktif menyampaikan laporan. Arie menegaskan bahwa PLN tidak akan mentolerir praktik sambung langsung atau penggunaan ilegal jaringan listrik, karena membahayakan masyarakat dan merugikan negara. “Kami bekerja sama dengan Camat Cihara, Polsek Panggarangan, dan Koramil Panggarangan. Keamanan petugas di lapangan adalah prioritas kami, sehingga penanganan dilakukan secara bertahap dan terukur,” tambah Arie.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Rabu, 30 Juli 2025, PLN ULP Malingping menggandeng sejumlah pihak untuk menggelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan. Kegiatan ini melibatkan Camat Cihara, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cihara, aparat dari Polsek dan Koramil Panggarangan, serta tokoh masyarakat.

Arie menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait penggunaan listrik yang benar, aman, dan legal, serta memperingatkan potensi bahaya dari sambungan listrik ilegal, seperti korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran yang bisa mengancam keselamatan jiwa dan aset.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nyawa dan keselamatan banyak orang. Penyalahgunaan aset PLN juga bisa merugikan pelanggan lainnya. Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh bersama semua stakeholder,” tegas Arie.

Camat Cihara, Asep Kusnandar, yang hadir dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat PLN dalam menangani masalah ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Terima kasih PLN atas respons cepatnya. Ini persoalan serius yang tidak bisa ditangani sendiri. Butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk aparat dan pemerintah desa. Saya instruksikan kepada seluruh kepala desa untuk mendukung langkah PLN ini,” ujar Asep.

Senada dengan Asep, Bhabinkamtibmas Polsek Panggarangan, Sigit, dan Babinsa Kecamatan Cihara, Kosasih, yang mewakili Kapolsek dan Danramil, juga menyatakan siap membangun langkah tegas dan persuasif untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang menyalahgunakan fasilitas negara. “Langkah PLN patut diapresiasi. Kami akan duduk bersama menyusun strategi yang aman dan optimal agar masalah ini tuntas. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari penyelesaian,” kata Sigit.

Langkah PLN ULP Malingping menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat menciptakan solusi efektif atas persoalan serius yang melibatkan keselamatan dan kepatuhan hukum. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait