PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 30 Juli 2025, kembali ditunda. Agenda penting berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat digelar karena terdakwa dilaporkan sakit dan tidak bisa hadir di persidangan.
Humas sekaligus Hakim Anggota Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Iskandar Dzulqornain, menjelaskan bahwa informasi mengenai kondisi kesehatan terdakwa baru diterima dari pihak Lapas pada siang hari sebelum persidangan dimulai.
“Seharusnya agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa atas nama Wenny. Namun, jaksa belum dapat menghadirkan terdakwa karena mendapat informasi dari Lapas bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang,” ujar Iskandar kepada media.
Meski begitu, surat keterangan sakit dari terdakwa belum diterima majelis hakim. Menurut Iskandar, jaksa penuntut umum telah menginformasikan bahwa surat tersebut akan menyusul diserahkan. “Surat sakit akan disampaikan kemudian oleh jaksa. Oleh karena itu, sidang ditunda selama satu minggu, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Agustus 2025,” imbuhnya.
Penundaan ini menuai kekecewaan dari pihak pelapor sekaligus saksi korban, Santi, yang telah datang langsung ke pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang. Ia mengaku kecewa karena merasa keadilan yang dinantikan semakin tertunda.
“Saya kecewa. Saya sudah hadir ke pengadilan, berharap ada kepastian hukum, tapi ternyata ditunda lagi karena alasan sakit. Padahal ini sidang pembacaan tuntutan yang penting bagi kami,” ungkap Santi usai keluar dari ruang sidang.
Kasus yang menjerat Wenny Hatu menjadi sorotan publik di Pandeglang dan Serang karena nilai kerugian yang dilaporkan cukup besar serta melibatkan sejumlah pihak. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang berjalan transparan dan tegas.Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait isi dan bobot tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang mendatang. (RST)







