Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang, 5 Pelaku Raup Keuntungan Rp594 Juta

SERANG, SEBARAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap sindikat pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Tangerang. Sebanyak lima tersangka yaitu AB (56) selaku pemilik usaha serta MA (30), AN (36), MR (43), dan SU (48) yang berperan sebagai “dokter suntik gas” dan kenek berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/12).

Bacaan Lainnya

AKBP Bronto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan penyalahgunaan LPG subsidi di Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang. Dimana, pada Senin (1/12) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, milik tersangka AB, di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg subsidi berwarna hijau ke tabung 12 kg non-subsidi berwarna pink. “Para pelaku beroperasi sejak Juni 2025 dengan kebutuhan harian 300 hingga 600 tabung LPG 3 kg subsidi untuk proses penyuntikan,” ujar AKBP Bronto.

Dalam praktiknya, tersangka AB membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari berbagai pangkalan di luar zona distribusi resmi dengan harga Rp19.000 per tabung. Setelah dilakukan penyuntikan, gas hasil oplosan dijual kembali dengan rincian  Tabung 5,5 kg: Rp80.000 dan Tabung 12 kg: Rp140.000 – Rp160.000.

Dari hasil penyuntikan 120 tabung 12 kg per hari, AB meraup keuntungan Rp5.400.000 per hari, atau Rp118.800.000 per bulan. Dalam lima bulan terakhir, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp594 juta.

Pelaku menggunakan berbagai alat untuk memindahkan isi gas secara ilegal, seperti tombak regulator pemindah gas, timbangan elektronik, tali karet dan Es batu. Adapun Isi tabung kemudian dijual ke warung dan restoran di wilayah Tangerang. “Motif mereka jelas, yaitu mengejar keuntungan besar dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi,” tegas AKBP Bronto.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan ribuan tabung serta kendaraan operasional sindikat tersebut, di antaranya:

* 4 unit mobil Suzuki Carry dan Mitsubishi L300

* 77 alat pemindah gas (tombak regulator)

* 1 timbangan digital

* Karung berisi segel tabung 12 kg

* 2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong)

* 60 tabung LPG 5,5 kg kosong

* 504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong)

Akibat tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

AKBP Bronto menegaskan bahwa Polda Banten akan terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran di sektor migas,” tegasnya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait