Keluarga Sopir Online Korban Pembunuhan di Serang Tuntut Pelaku Dihukum Berat: “Dia Tulang Punggung Keluarga Kami”

SERANG, SEBARAYA.COM – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum MS (23), sopir online asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan.

Keluarga korban, yang diwakili pamannya, Bambang Hermanto, menuntut pelaku berinisial AN (29) dihukum seberat-beratnya atas kejahatan keji tersebut. Bambang tak kuasa menahan kesedihan saat mengetahui keponakannya dibunuh secara brutal dan mayatnya dibuang di bawah jembatan. Ia menegaskan bahwa MS selama ini adalah tulang punggung keluarga, yang bekerja siang malam demi membantu keluarganya.

“Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar tidak ada lagi korban lain. Keponakan saya bukan hanya kehilangan nyawa, tapi masa depannya direnggut begitu saja. Dia tulang punggung keluarga,” tegas Bambang, usai menyaksikan konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (9/12/2025).

Kasus pembunuhan berencana ini diungkap Ditreskrimum Polda Banten setelah jenazah korban ditemukan di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku AN sudah merencanakan aksi keji itu sejak dua hari sebelum kejadian. Pelaku membutuhkan kendaraan dan berniat menguasai mobil korban dengan cara apa pun, termasuk menghabisi nyawanya.

Peristiwa terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang. “Pelaku memesan layanan menggunakan akun palsu. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengalungkan kawat ke leher korban hingga korban tidak sadarkan diri, lalu memastikan korban meninggal sebelum membuang jasadnya,” jelas Dian.

Kronologi Kejadian: Korban Dicekik dengan Kawat, Jasad Dibuang ke Bawah Jembatan

Setelah memesan korban melalui aplikasi menggunakan nama samaran “DEDE”, pelaku meminta korban berhenti tepat di depan Kampus UIN Serang. Saat rem tangan ditarik, pelaku langsung mengalungkan kawat yang sudah dililit lakban ke leher korban.

Korban dicekik selama sekitar satu menit hingga tak berdaya. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kursi penumpang, mengikat leher korban dengan kabel ties, lalu membawa mobil ke daerah Pabuaran untuk membuang jasadnya.

Pada pagi harinya, warga menemukan jenazah tanpa identitas yang kemudian diketahui sebagai MS setelah pemeriksaan sidik jari Inafis. Autopsi mengungkap korban meninggal akibat jeratan tali pada leher dan benturan benda tumpul di kepala bagian belakang.

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (06/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, dengan barang bukti Milik Korban yang diamankan meliputi: Mobil Toyota Calya A-1498-VKA, Handphone, dompet, jaket, tas selempang, KTP, SIM A dan C, kartu e-money.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Dian Setyawan mengimbau seluruh pengemudi transportasi online untuk lebih selektif dalam menerima penumpang, terutama pada malam hari atau ketika pemesanan terlihat mencurigakan. “Kami minta seluruh pengemudi online meningkatkan kewaspadaan. Jika ada pemesanan yang tidak wajar, lebih baik dibatalkan untuk menghindari risiko kejahatan,” tutup Dian. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait