Makassar Sebaraya.com – Seorang mahasiswa dari Universitas Hasanuddin, Makassar, ditemukan tewas di dalam kamar kosnya pada Minggu, 12/06/23 dini hari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku yang ternyata merupakan kekasih korban. Pelaku tega melakukan pembunuhan lantaran mengetahui korban tengah hamil.
Peristiwa tragis ini terjadi di kamar kos milik korban yang terletak di Jalan Sahabat, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban, bernama Marsa, berusia 21 tahun, ditemukan pertama kali oleh seorang rekannya yang datang ke kamar kosnya. Rekannya mencoba menghubungi korban, namun tidak mendapatkan respons. Pihak inafis Polrestabes Makassar segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Di dalam kamar kos, ditemukan obat-obatan dan handuk yang mengandung bercak darah, serta luka lebam di bagian kepala dan tubuh korban. Selain itu, mulut korban juga terlihat berbusa. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh dokter dan penyelidikan oleh tim resmob Polsek Biringkanaya, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Joshua, seorang pria berusia 24 tahun yang tak lain adalah kekasih korban.
Baca Juga : Pria Surabaya Nyaris Tewas Akibat Aneurisma Saat Berhubungan Seksual
Kapolrestabes Makassar, Kombespol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa motif pelaku dalam melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya adalah rasa kesal setelah mengetahui korban sedang hamil 4 bulan. Pelaku diduga memukul dan memberikan obat-obatan kepada korban hingga mengalami overdosis dan akhirnya meninggal dunia.
“Ini adalah perbuatan pelaku yang bermaksud untuk menggugurkan janin yang ada di dalam badannya. Oleh karena itu, meninggalnya korban disebabkan oleh obat-obatan yang tentunya tidak sesuai dengan kondisinya,” ujar Kombespol Mokhamad Ngajib dalam keterangan kepada media.
Baca Juga : Kabar Update! September 2023 Pemerintah akan Membuka Satu Juta Formasi CPNS dan P3K
Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 388 KUHP yang dapat memberikan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.