Menpan RB Rilis SE Tentang Jam Kerja ASN saat Ramadhan: Pastikan Kinerja Tetap Optimal dan Pelayanan Publik Lancar!

Gaji Ke-13 ASN
Pict by : Sebaraya.com

Sebaraya.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan pada tanggal 20 Maret 2023. Salinan lembaran SE yang diunggah di situs web resmi Kemenpan RB pada Selasa (21/3/2023) menyatakan rincian jam kerja pegawai ASN selama Ramadhan 2023.

Menurut surat edaran tersebut, bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.30. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Bacaan Lainnya

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat selama jam kerja tersebut adalah 30 menit mulai pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja tersebut disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah (WIB, WITA, WIT).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan mempertimbangkan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi. Selain itu, PPK diminta untuk menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Surat edaran tersebut juga meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN. Pengaturan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *