Daftar Isi
Sebaraya.com – Ketika membeli tanah dan bangunan dari orang lain di Jakarta, penting untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Langkah ini diperlukan agar kita dapat memiliki kekuatan hukum properti yang kuat. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai proses balik nama sertifikat tanah di Jakarta dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kami juga akan memberikan panduan langkah demi langkah agar Anda dapat memahami dan mengikuti prosedur ini dengan mudah.
Apa itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama sertifikat tanah merupakan proses mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan yang kita beli. Dengan melakukan hal ini, hak atas tanah dan bangunan secara resmi berpindah ke kita sebagai pemilik baru. Sebagai bukti kepemilikan tanah, kita akan memiliki sertifikat hak milik atau SHM (Sertifikat Hak Milik). SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan tidak memiliki jangka waktu kepemilikan.
Syarat-syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di Jakarta
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional:
- Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas meterai. Formulir ini harus diisi oleh pemohon atau kuasanya.
- Jika ada kuasa, diperlukan surat kuasa yang menyatakan bahwa proses balik nama dilakukan atas kuasa dari pemilik asli.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Jika pemohon adalah badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli harus disertakan dalam proses balik nama sertifikat tanah.
- Melampirkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT (pejabat pembuat akta tanah) sebagai bukti pembelian tanah.
- Melampirkan fotokopi KTP dari semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli, termasuk penjual, pembeli, dan kuasa mereka.
- Jika dalam sertifikat terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak atas tanah hanya dapat dipindahtangankan dengan izin instansi yang berwenang, diperlukan izin pemindahan hak.
- Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan. Dokumen ini harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Selain itu, perlu diserahkan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB/BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah memenuhi semua syarat yang disebutkan di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah di Jakarta:
- Datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat dan serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.
- Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda dapat membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan.
- Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Jakarta
Biaya yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat tanah dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah Anda. Untuk mengetahui biaya yang diperlukan secara lebih rinci, Anda dapat mencari informasi lebih lanjut pada artikel selanjutnya.