Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Mudah

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebaraya.com – Setelah membeli rumah bekas, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini penting agar tanah yang telah dibeli memiliki kekuatan hukum yang kuat. Namun, sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perlu diperhatikan beberapa biaya tambahan yang sering terlupakan. Berikut ini adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah.

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama yang perlu diperhatikan adalah biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Setiap Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, biasanya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, semakin besar juga biaya penerbitan AJB yang harus dibayarkan.

Bacaan Lainnya

2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Biaya ini harus diperhatikan dalam perhitungan total biaya balik nama sertifikat tanah.

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Pengecekan keabsahan sertifikat tanah penting dilakukan untuk memastikan bahwa status tanah tersebut sah dan bebas sengketa. Biaya pengecekan ini umumnya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah didasarkan pada nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Berikut adalah rumus perhitungannya:

(Nilai tanah per meter persegi) x (luas tanah dalam meter persegi) / 1000 + biaya pendaftaran

Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kita perlu menjumlahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan sebelumnya. Beberapa biaya memiliki besaran pasti, sementara beberapa biaya lainnya dapat berubah-ubah.

Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter persegi adalah Rp 1.000.000, sedangkan nilai bangunan per meter persegi adalah Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan tersebut adalah Rp 280.000.000. Maka, total biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya AJB Jika kita asumsikan kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi, maka biaya penerbitan AJB adalah 1% x Rp 280.000.000 = Rp 2.800.000.
  2. Biaya BPHTB Perhitungan BPHTB adalah sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Berikut adalah perhitungan BPHTB untuk kasus ini:

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000 Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000 Jumlah nilai pembelian tanah dan bangunan: Rp 280.000.000 Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000 Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

  1. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah Biaya pengecekan sertifikat tanah yang harus dibayarkan ke BPN adalah sebesar Rp 50.000.
  2. Biaya Balik Nama Rumus perhitungan biaya balik nama adalah (nilai tanah per meter persegi) x (luas tanah dalam meter persegi) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Berikut adalah perhitungannya:

Rp 280.000.000 : 1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp 330.000

Jadi, total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan adalah Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000.

Demikianlah rincian biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *