Sebaraya.com – Apakah kamu baru saja menerima warisan atau hibah tanah? Jika iya, sangat penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah warisan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada masalah kepemilikan tanah di masa depan. Dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut, kamu akan mendapatkan keamanan dan kepastian hukum yang tak terbantahkan.
Mengapa balik nama sertifikat tanah warisan begitu penting? Karena SHM adalah sertifikat terkuat yang menjamin kepemilikan aset properti dan dapat dimiliki secara permanen. Namun, untuk melakukan proses ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah beberapa hal yang diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan:
1. Persyaratan Pendaftaran Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan mengharuskan pemohon untuk menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi:
- Sertifikat hak tanah terkait,
- Surat kematian pemegang hak tanah,
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan oleh orang tersebut dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, jika terdapat lebih dari satu penerima warisan, proses ini akan membutuhkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
2. Persiapan Sebelum Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebelum mengurus proses balik nama sertifikat tanah warisan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu, yaitu:
- Membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.
- Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan, seperti BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.
3. Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Jika kamu ingin melakukan balik nama tanah warisan, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Siapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, baik oleh pemohon maupun kuasanya.
- Siapkan surat kuasa jika ada pihak lain yang akan mewakili.
- Sediakan salinan identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa jika ada, yang akan diperiksa oleh petugas loket.
- Bawa sertifikat asli.
- Siapkan Surat Keterangan Waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika ada Akte Wasiat Notariel, bawalah salinannya.
- Sediakan salinan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang akan diperiksa oleh petugas loket. Juga, sertakan bukti Setoran SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Jika perolehan tanah melebihi Rp 60 juta, sediakan juga bukti SSP/PPH. Juga, sertakan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu dapat mengurusnya di kantor BPN. Selanjutnya, kamu dapat membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Demikianlah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah warisan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, kamu dapat memastikan kepemilikan tanah warisan dengan aman dan terhindar dari masalah di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu!