Wamen ESDM Dorong Revisi UU Migas Demi Tingkatkan Investasi dan Kemandirian Energi

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) guna mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di sektor hulu migas.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sarasehan Nasional bertajuk “Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi”, yang diselenggarakan Katadata, Selasa (8/7/2025).

“Secara substansi, UU Migas sudah saatnya dievaluasi. Kita perlu menyederhanakan proses investasi di sektor hulu, agar bisa menarik lebih banyak investor dengan efisiensi waktu dan prosedur,” ujar Yuliot.

Yuliot menjelaskan bahwa investor saat ini menuntut adanya simplifikasi proses, termasuk dalam mekanisme tender blok migas. Ia menyoroti aturan yang mewajibkan tiga peserta dalam lelang blok migas, padahal pelaku usaha migas yang aktif jumlahnya terbatas.

“Yang bergerak di hulu migas itu-itu saja. Kalau ada investor yang punya modal, teknologi, dan rekam jejak internasional, seharusnya bisa langsung diberikan kesempatan investasi tanpa prosedur berbelit,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini penting demi mengejar target pemerintah mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2029-2030. Menurut Yuliot, Indonesia masih menyimpan potensi besar dari 128 cekungan migas, namun baru 20 yang dimanfaatkan.

Dalam sesi diskusi, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, memaparkan sejumlah inovasi regulasi yang telah dilakukan pemerintah. Salah satunya, tidak lagi mewajibkan skema gross split dalam kontrak kerja sama.

Pemerintah juga membuka peluang perpanjangan kontrak jika kontraktor ingin menambah wilayah eksplorasi, serta menyiapkan skema direct offer tanpa perlu studi bersama (joint study). “Kita harap kegiatan eksplorasi bisa kembali masif seperti sebelum tahun 2000. Dulu, aktivitas eksplorasi bisa 10 kali lipat lebih tinggi dari sekarang,” kata Noor.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menyebut bahwa semangat revisi UU Migas telah ada sejak lama, namun tidak kunjung terealisasi. Ia menilai kebijakan energi kerap dipandang jangka pendek, sehingga menghambat investor masuk.

“UU ini sejak 2008 sudah diwajibkan diamandemen, bahkan sudah tiga kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, hingga kini tidak tuntas,” jelasnya.

Komaidi juga menyoroti bahwa banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan, kerap menolak insentif bagi investor karena khawatir penerimaan negara berkurang. Padahal, tanpa investasi, potensi penerimaan itu tidak akan pernah muncul.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, yang menyebut bahwa lebih dari 60 persen isi UU No. 22 Tahun 2001 sudah dibatalkan MK, namun belum ada perbaikan signifikan dari pihak eksekutif. “Revisi UU ini selalu masuk prioritas Prolegnas, tapi selalu gagal. Ironisnya, bukan DPR yang menunda, justru pemerintah sendiri yang tidak mendorong penuh,” ungkap Sugeng.

Sarasehan yang terdiri dari dua sesi ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting lainnya seperti Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Rikky Rahmat Firdaus; Tim Manajemen Karbon SKK Migas, Adam Sheridan; dan Deputi Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto.

Diskusi juga mempertemukan perspektif lintas sektor dengan kehadiran Diofanny Swandrina Putri dari Indonesia CCS Center yang menyoroti pentingnya pendekatan lintas disiplin, termasuk integrasi isu perubahan iklim dalam strategi pengelolaan migas. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait