Sidang Kasus Wenny Hatu Memasuki Tahap Akhir: JPU Tegaskan Unsur Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Substansi Hukum

Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan agenda sidang tuntutan, Rabu (6/8/2025) lalu. RULIE SATRIA

PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (23/7/2025). Sidang kali ini menjadi momentum penting dalam proses hukum yang berjalan sejak awal tahun, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus penutupan tahap pembuktian baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum, William Marcus Sebastian, menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan termasuk surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli mampu membuktikan adanya unsur pidana dalam tindakan yang didakwakan terhadap Wenny.

Bacaan Lainnya

“Rangkaian kata-kata bohong yang digunakan terdakwa, seperti tidak menyampaikan jumlah pinjaman yang sebenarnya dan memotong dana yang masuk ke rekening pelapor, telah membentuk gambaran jelas terjadinya penipuan. Korban seharusnya menerima Rp329 juta, tetapi yang disampaikan hanya Rp200 juta, dan itu pun dipotong lagi sebesar Rp14,76 juta,” ungkap William kepada wartawan usai sidang.

William juga menegaskan bahwa meski ahli tidak dihadirkan langsung ke persidangan karena alasan geografis pada persidangan Rabu (16/7/2025) lalu, namun keterangannya tetap sah karena telah diberikan di bawah sumpah saat proses penyidikan.

“Pemanggilan ahli sudah dilakukan secara patut lebih dari tiga kali. Karena lokasi domisili berbeda wilayah hukum, KUHAP memperbolehkan keterangannya dibacakan di persidangan,” tambahnya.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Imran, justru melihat ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang berlangsung. Ia menilai bahwa jalannya persidangan lebih banyak berfokus pada aspek formalitas, alih-alih mendalami substansi perkara secara utuh.

“Kalau kita lihat arah sidang hari ini, jujur saya merasa belum menyentuh substansi. Hakim tampaknya belum memahami bahwa dalam perkara ini ada dua sisi kewajiban yang harus diperhatikan,” ujar Imran.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan kredit yang dilakukan kliennya mengikuti prosedur perbankan yang ketat. Menurutnya, pihak bank lah yang menentukan nilai fasilitas dan skema cicilan, bukan terdakwa secara sepihak. “Kalau cicilan sudah ditentukan bank, itu artinya ada proses appraisal dan kalkulasi. Tidak bisa langsung dikatakan bahwa perbedaan angka menunjukkan niat jahat,” terang Imran.

Imran juga menyoroti bahwa terdakwa tetap melakukan kewajiban membayar cicilan kredit, yang menurutnya menegaskan tidak adanya niat untuk menggelapkan dana. “Kalau memang ada niat menggelapkan, maka tidak akan ada pembayaran cicilan sama sekali. Nyatanya, cicilan tetap dibayar sebagian. Ini harus dilihat sebagai bentuk itikad baik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum turut menyayangkan absennya ahli pidana yang menurut mereka krusial dalam memberikan pandangan objektif terhadap unsur pidana dalam kasus ini. “Kalau tidak ada ahli yang menjelaskan peristiwa hukum secara ilmiah, lalu bagaimana kita bisa menilai dengan benar apakah peristiwa ini masuk ke Pasal 378 atau 372 KUHP? Hakim dan jaksa tidak boleh bersikap sebagai penafsir tunggal,” ujar Imran.

Ia juga mengungkap bahwa relasi antara pelapor dan terdakwa sebelumnya sangat dekat, dan menyayangkan mengapa tidak dilakukan penyelesaian secara musyawarah. “Hubungan mereka sudah seperti sahabat lama sejak sekolah. Tapi klien saya justru diblokir dan tidak bisa lagi menghubungi pelapor. Ini jadi aneh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum, JPU William Marcus Sebastian menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Tidak ada yang berat sebelah. Semua langkah hukum dilaksanakan sesuai standar operasional dan peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin kasus ini naik ke pengadilan kalau unsur pidananya tidak terpenuhi sejak penyidikan,” tegas William.

Ia juga menilai bahwa penyesalan yang disampaikan terdakwa dinilai tidak konsisten dan baru muncul di akhir proses, sehingga dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan. “Penyesalan yang muncul di akhir, dan tidak dibarengi kejujuran dari awal, tentu kami nilai sebagai bentuk sikap tidak kooperatif. Ini juga akan kami pertimbangkan dalam menyusun tuntutan nanti,” ungkapnya.

Dengan selesainya tahap pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. William memastikan bahwa penyusunan tuntutan akan dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan seluruh aspek fakta dan sikap terdakwa.

“Kami akan menyusun tuntutan secara berjenjang sampai ke pimpinan, agar benar-benar adil. Harapannya, proses ini tetap cepat, sederhana, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Setelah itu, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum. Perkara ini diperkirakan segera memasuki tahap akhir dalam waktu dekat, dan akan menjadi penentu apakah perkara ini akan berujung pada hukuman atau pembebasan. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait