PANDEGLANG, SEBARAYA.COM — Persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (16/7/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, menghadirkan saksi kunci dari pihak Bank BJB Syariah serta pembacaan keterangan ahli pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), meski menuai protes keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Marcus Sebastian menyatakan, Wenny Hatu didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang disusun secara alternatif. “Sidang hari ini kami hadirkan saksi tambahan atas nama Indra, perwakilan Bank BJB Syariah. Ia bersaksi di bawah sumpah mengenai proses pencairan kredit yang diajukan terdakwa,” kata William usai persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Indra menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan kredit sebesar Rp329 juta dan ia turut menandatangani surat perintah pencairan (SP4). Namun, terdakwa hanya menyampaikan kepada korban, saksi Santi, bahwa jumlah dana yang cair hanya Rp200 juta.
“Ada selisih dana sebesar Rp129 juta yang diduga tidak diketahui oleh korban,” jelas William, menyiratkan adanya indikasi penipuan sejak awal transaksi.
Selain menghadirkan saksi dari bank, jaksa juga membacakan keterangan ahli pidana Prof. Dr. Aan dari Fakultas Hukum Untirta. Menurut William, meski ahli tidak hadir langsung karena berada di luar wilayah dan kesibukan akademik, keterangannya sah secara hukum karena diambil sumpah saat penyidikan.
“Ahli menyatakan unsur pidana dalam pasal 378 dan 372 telah terpenuhi. Keberatan dari kuasa hukum terdakwa juga sudah kami jawab, dan majelis hakim menyetujui pembacaan keterangan tersebut,” ujar William.
Namun, agenda pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan hari itu batal dilaksanakan. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan dan meminta penundaan karena belum siap dengan bukti tambahan. “Harusnya hari ini sudah bisa dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, supaya pekan depan kita bisa langsung pembacaan tuntutan. Tapi dengan penundaan ini, kemungkinan pembacaan tuntutan mundur dua minggu lagi,” imbuh William.
Kuasa Hukum: BAP Tidak Cukup, Saksi Ahli Harus Hadir
Kuasa hukum terdakwa, Imran, menyampaikan kekecewaannya atas tidak dihadirkannya saksi ahli secara langsung dalam persidangan. “Saya sangat kecewa. Saksi ahli hanya dibacakan BAP-nya. Ini merugikan klien kami karena tidak ada ruang klarifikasi langsung,” tegas Imran.
Ia menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersifat satu arah dan rawan disusupi kepentingan tertentu. Menurutnya, keterlibatan langsung ahli dalam sidang sangat penting untuk menggali kebenaran secara objektif. “BAP itu tidak cukup. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai fakta persidangan, seperti nilai pembayaran yang disebut Rp5 juta, padahal klien kami hanya membayar Rp3 juta,” ungkap Imran.
Ia juga menyinggung adanya kesepakatan antara pelapor dan terdakwa yang belum diungkap sepenuhnya di persidangan. “Hal-hal seperti ini hanya bisa diklarifikasi jika saksi ahli hadir langsung. Tanpa itu, posisi klien kami jadi dirugikan,” tandasnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan dan manipulasi informasi kepada korban.
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara untuk masing-masing pasal yang didakwakan. (RST)







