Sebaraya.com – Sebanyak 1.557 botol minuman keras berbagai jenis dan merek telah dimusnahkan di halaman Kantor Wali Kota Cilegon pada Jumat (17/3). Proses pemusnahan barang sitaan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Maman Mauludin, setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-73 pada tahun 2023.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menyatakan bahwa pemusnahan barang sitaan ini adalah hasil dari kerja keras Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait, yang telah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Cilegon melalui pernyataan yang dirilis oleh Diskominfo Kota Cilegon pada Jumat (17/3).
Dalam kesempatan tersebut, Helldy mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP atas kontribusinya dalam menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif, aman, dan nyaman di Kota Cilegon. Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP telah menunjukkan kontribusi positif, salah satunya dengan menutup hiburan malam di Kota Cilegon.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Firman, menjelaskan bahwa sebanyak 1.557 botol minuman keras berhasil disita dan dimusnahkan pada tahun 2023. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai lebih dari 2.000 botol minuman keras. Kadar alkohol yang terdapat pada setiap minuman keras rata-rata sebesar 5%, tetapi ada juga yang mencapai 43%.
Firman menuturkan bahwa daerah yang rawan terhadap peredaran minuman keras terletak di Kecamatan Pulomerak. Ia menambahkan bahwa wilayah Merak dan Jalur Lingkar Selatan (JLS) termasuk di antara wilayah yang rawan, dan Satpol PP telah melakukan tindakan tegas terhadap para penjual minuman keras di Cilegon. Satpol PP juga selalu berpatroli agar tidak ada lagi peredaran minuman keras di Kota Cilegon.