Mantan Kepala BKD Kabupaten Serang mengatakan bahwa gaji untuk PPPK harus disesuaikan dengan standar UMK, yaitu sekitar Rp4 juta.
Gaji tersebut bersumber dari daerah, sehingga jika mereka mampu merekrut, jumlahnya tidak akan terlalu banyak. “Karena pusat memberikan kepada daerah, maka daerah harus mengatur sendiri,” ujarnya.
Entus menjelaskan bahwa meskipun jumlah non-ASN di Kabupaten Serang cukup banyak, namun untuk mengangkat status mereka tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena terbatasnya kemampuan anggaran.







