SERANG, SEBARAYA.COM – Sebanyak 107 orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) asal Provinsi Banten mengambil langkah monumental dengan melepaskan Baiat dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara tersebut, yang diselenggarakan oleh Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri, berlangsung dengan khidmat di lantai 7 Gedung PUPR Banten pada Rabu (15/11).
Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah mencegah potensi ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Brigjen Pol Ami Prindani, Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, menjelaskan bahwa dengan melepaskan Baiat dan berikrar setia kepada NKRI, diharapkan mantan anggota tersebut dapat hidup berdampingan dalam keberagaman di Indonesia. Ia menyampaikan, “Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror, mereka melakukan sumpah baiat. Sebenarnya, itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa, atau ketidaktahuan.”
“Setelah melepaskan Baiat, mereka bisa mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara, menerima bantuan sosial, dan mengikuti program-program lainnya. Kami juga menekankan kepada yang masih terlibat dalam organisasi terlarang untuk meninggalkannya dan kembali ke NKRI,” tambahnya.
Setelah melepaskan Baiat, para mantan anggota tersebut satu per satu mencium bendera merah putih sebagai simbol kesetiaan pada negara Indonesia. Acara tersebut turut dihadiri oleh ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyati, tokoh masyarakat Banten H. Embay Mulya Syarief, serta tokoh ulama lainnya.
Sementara itu, Kasatgaswil Banten Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, memberikan penjelasan terkait latar belakang 107 orang mantan anggota tersebut. “Mereka berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Banten, seperti Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang, dengan rincian 96 orang dari JI dan 11 orang dari JAD,” ujar Mayndra Eka.
Ia menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagai langkah konkret dalam pencegahan terorisme dan radikalisme. “Kegiatan ini adalah hasil sinergi antara Satgaswil Banten Densus 88 Antiteror dan Pemerintah Daerah Banten, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 339.05/kep.173-Huk/2023 tentang pembentukan tim terpadu pelaksanaan rencana aksi daerah pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” tandasnya.
Kasatgaswil Banten Densus 88 berharap agar setelah melepaskan Baiat, 107 orang tersebut dapat mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, sehingga mereka tidak kembali terlibat dalam organisasi terlarang. “Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang,” tutup Mayndra Eka. (RST)