Salah satu hal yang membuat tuntutan hukuman terhadap Teddy Minahasa Putra semakin berat adalah karena dirinya telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, Teddy juga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk terlibat dalam peredaran gelap narkoba, sehingga hal tersebut semakin memperberat tuntutan hukumannya.
Dalam sidang tersebut tidak ditemukan hal yang meringankan tuntutan hukuman bagi Teddy, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dan Linda telah dituntut terlebih dahulu.
Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang sama.
Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. lahir pada tanggal 23 November 1970 dan pernah menjabat sebagai Jenderal bintang dua di Polri.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, ia ditunjuk sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri) bersama dengan 13 Pati lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor KEP/1386/X/2022.
Sebelumnya, ia dijadwalkan akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur berdasarkan surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri pada tanggal 10 Oktober 2022.
Namun, empat hari kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022, penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap oleh Kapolri.
Sebagai informasi, Teddy juga menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Teddy memiliki sejarah yang mencakup sejumlah posisi penting di masa lalu. Ia pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla.







