Sebaraya.com – Pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023, mantan Kapolda Sumatera Barat bernama Irjen Teddy Minahasa Putra, menghadiri sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba di PN Jakbar.
Saat persidangan berakhir, Teddy keluar dengan senyuman menuju tim pengacaranya.
Selama persidangan, Teddy mengenakan masker, namun setelah tuntutan mati dibacakan oleh jaksa, ia melepas maskernya.
Teddy menunjukkan senyum dan melambai tangan ke arah pengunjung sidang sebelum ia dibawa kembali ke rutan oleh jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Teddy atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Jaksa yakin bahwa Teddy terlibat dalam kasus tersebut, dimulai dari pertukaran sabu dengan tawas sebagai barang bukti.
Di sidang di PN Jakarta Barat pada hari Kamis (30/3), jaksa membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Jaksa menuntut agar Teddy dijatuhi hukuman mati. Jaksa meyakini bahwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy dianggap sebagai pelaku awal dalam penggelapan barang bukti sabu yang akan dijual.
Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa Teddy merupakan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam menukar dan menjual sabu melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa yakin bahwa Dody telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari hasil penjualan 1 kg sabu dan uang tersebut diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Dalam persidangan, Teddy Minahasa terbukti telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.