Sebaraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi harta kekayaan para pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Ali Fikri, juru bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian data harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN-nya dengan menunjukkan bukti pendukung kepada KPK.
Data LHKPN dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id, yang mencantumkan semua harta kekayaan yang dilaporkan oleh seorang Penyelenggara Negara (PN), termasuk milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya.
Ali mengatakan, masyarakat juga dapat melihat rincian harta kekayaan para penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Masyarakat juga dapat memantau kenaikan atau penurunan harta kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun melalui laman tersebut.
Setiap tahunnya, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Jika masyarakat merasa ada ketidaksesuaian dalam LHKPN, mereka dapat melaporkannya dengan mengakses situs elhkpn.kpk.go.id dan mengklik tombol merah berlogo toa speaker di sisi kanan bawah. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik juga dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb dan keterangan lainnya.
Ali menjelaskan bahwa pelaporan ketidaksesuaian LHKPN oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kesesuaian dan kebenaran LHKPN yang disampaikan oleh seorang penyelenggara negara maupun wajib lapor.