Isu Dugaan Korupsi dan Window Dressing PT. Jamkrida Banten Periode 2014-2023 Dibantah, Semua Laporan Keuangan Sudah Diaudit dan Sesuai Regulasi

Kantor PT. Jamkrida Banten, ISTIMEWA

SERANG, SEBARAYA.COM – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tindak korupsi melalui praktik window dressing serta pelanggaran wilayah operasional oleh PT Jamkrida Banten selama periode 2014–2023, salah satu sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Dalam pemberitaan itu, disebut bahwa Jamkrida Banten diduga mempercantik laporan keuangan dengan manipulasi agar tampak lebih baik sebelum dipublikasikan, serta menjalankan bisnis di luar wilayah Provinsi Banten, seperti Jakarta dan Lampung. Padahal, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK), ruang lingkup Jamkrida Banten seharusnya terbatas di wilayah Banten.

Bacaan Lainnya

Sumber internal menyatakan, bahwa seluruh aktivitas dan pelaporan keuangan perusahaan telah mengikuti mekanisme berlapis dan transparan, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

Sumber tersebut membeberkan bahwa laporan keuangan PT Jamkrida Banten selama periode 2014–2023 telah disusun dan diawasi melalui empat mekanisme utama:

  1. Penyusunan Inhouse Statement Bulanan

Laporan keuangan disusun setiap bulan oleh Divisi Akuntansi sesuai standar OJK, dan dilaporkan langsung ke regulator. Jika terdapat penyimpangan, OJK berhak memberikan teguran.

  1. Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)

Setiap akhir tahun buku, laporan keuangan diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK. Hasil audit selalu disertai opini, dan selama masa tersebut selalu memperoleh opini “wajar dalam semua hal yang material.” Penunjukan KAP dilakukan oleh Dewan Komisaris, sehingga objektivitas tetap terjaga.

  1. Publikasi Laporan Keuangan ke Publik

Setelah diaudit, laporan keuangan wajib dipublikasikan di media. Selama masa itu, tidak pernah ada tanggapan negatif dari publik yang meragukan kewajaran laporan keuangan perusahaan.

  1. Pertanggungjawaban di RUPS

Semua laporan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam setiap RUPS, laporan keuangan selalu disetujui dan pengurus perusahaan diberi pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge).

Dugaan Kerugian Negara Tak Berdasar

Sumber juga membantah isu bahwa jaminan kredit oleh Jamkrida Banten merugikan negara. Menurutnya, dalam bisnis, risiko selalu ada, tetapi mitigasi risiko selalu dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian. Selain itu, negara (melalui Pemprov Banten sebagai pemegang saham mayoritas) justru menerima banyak manfaat, antara lain:

* Modal disetor sebesar Rp 51 miliar tetap utuh dan aman dalam bentuk deposito.

* Valuasi perusahaan meningkat melebihi modal yang ditanamkan.

* Deviden selalu meningkat setiap tahun.

Data Deviden untuk Pemprov Banten (2019–2023)

| Tahun     | Jumlah Deviden        |

| ——— | ——————— |

| 2019      | Rp 1.038.132.699      |

| 2020      | Rp 1.425.521.651      |

| 2021      | Rp 1.670.814.139      |

| 2022      | Rp 3.422.140.165      |

| 2023      | Rp 4.329.070.479      |

| Total | Rp 11.885.679.133 |

“Selama periode tersebut, deviden naik signifikan, dan kontribusi pajak perusahaan juga meningkat. Jadi kalau saat ini ada kerugian, itu tidak bisa dibebankan kepada direksi sebelumnya,” ujarnya.

Sementara, terkait tuduhan pelanggaran wilayah kerja karena adanya aktivitas bisnis di luar Banten, pengamat Ekonomi Banten Bambang D Suseno, menyampaikan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan Jamkrikda Banten periode 2014–2023 tersebut, dinilai layak dan sah untuk dilakukan di luar Banten.

Bambang mengatakan, selama aktivitas bisnis tersebut merupakan kerjasama untuk memperkuat penjaminan tidak ada larangan dari regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika hanya sebagai partner penjamin diperbolehkan oleh OJK kan laporan bulanan ke OJK dan monev tidak dipermasalahkan,” kata Bambang.

Dengan demikian, kesimpulannya: sumber internal menyimpulkan bahwa tuduhan korupsi, manipulasi laporan keuangan, serta penyimpangan wilayah kerja terhadap PT Jamkrida Banten pada periode 2014–2023 tidak memiliki dasar kuat. Laporan keuangan telah disusun sesuai prosedur dan mendapat pengakuan dari auditor independen, regulator, serta pemegang saham.

“Jika ada persoalan yang muncul pasca 2023, maka hal itu harus ditelusuri berdasarkan manajemen baru, bukan mengkambinghitamkan manajemen lama yang justru memberikan kontribusi positif selama menjabat,” pungkasnya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait