PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Rabu (9/7/2025). Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan terkait laporan dari korban bernama Santi.
Empat saksi yang dihadirkan adalah notaris Faisal Irawan, Andi Syarifudin, Dina Pertiwi, dan Andromeda. Dalam persidangan, keterangan mereka justru memperkuat dugaan bahwa Wenny melakukan penipuan secara langsung dan tidak melibatkan pelapor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana yang dimaksud.
Jaksa Wiliam Markus Sebastian, usai sidang menjelaskan, “Hari ini kami mendengar keterangan dari empat saksi yang semuanya menyatakan bahwa uang yang mereka terima bukan berasal dari korban Santi, melainkan dari utang pribadi yang dilakukan oleh terdakwa sendiri.”
Pernyataan ini sekaligus membantah narasi terdakwa yang sebelumnya menyebut bahwa dana yang digunakan untuk membayar utang kepada para saksi berasal dari korban Santi. JPU menegaskan bahwa semua saksi berada di bawah sumpah ketika memberikan kesaksian.
“Ini menjadi fakta hukum penting. Terdakwa tidak bisa membebankan utangnya kepada korban, karena menurut para saksi, mereka berurusan langsung dengan terdakwa, bukan dengan Santi,” tegas Wiliam.
JPU juga mengungkap bahwa selain Santi yang mengalami kerugian senilai Rp129 juta, penyelidikan lanjutan mengindikasikan adanya korban lain dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. “Laporan yang kami terima sejauh ini berasal dari lima orang berbeda. Artinya, perkara ini bukan kasus tunggal. Skemanya diduga melibatkan banyak korban dan jumlah kerugiannya tidak kecil,” bebernya.
Wiliam menyebut, sidang telah memasuki fase penting dalam proses pembuktian. Minggu depan, tim jaksa akan menghadirkan ahli pidana guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. “Jika tidak ada perubahan agenda, kami akan membacakan tuntutan dua minggu mendatang. Terdakwa kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, sikap terdakwa selama proses persidangan turut menjadi perhatian. Wenny dinilai tidak menunjukkan itikad baik, tidak kooperatif, dan kerap mengulang alibi yang tidak didukung oleh fakta persidangan.
“Kami akan mencermati sikap terdakwa sebagai bagian dari bahan pertimbangan tuntutan. Tapi sejauh ini, Santi adalah korban yang sah secara hukum, dan bukan tidak mungkin korban lainnya akan menyusul,” tegas Wiliam.
Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Justru Korban
Sementara itu, pengacara Wenny, Imran, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa kliennya justru menjadi korban dalam perkara ini. “Menurut kami, Wenny ini sebenarnya korban dari pelapor. Dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk keperluan pelapor itu sendiri,” ujar Imran.
Namun keterangan ini belum sejalan dengan fakta persidangan yang justru memperberat posisi terdakwa.
Korban Lama Hadir, Ungkap Modus Lama
Sidang kali ini juga dihadiri oleh Elis Risniawati, yang sebelumnya menjadi korban dalam kasus lain yang melibatkan Wenny. Dalam kasusnya, Wenny dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim setelah terbukti melakukan penipuan terkait bisnis fiktif jual beli telur.
“Saya hadir untuk mendampingi Dina yang menjadi saksi hari ini. Saya dulu juga pernah menjadi korban Wenny. Ia mengajak saya kerja sama bisnis telur, ternyata itu fiktif, dan saya rugi Rp300 juta,” ungkap Elis.
Kasus ini menunjukkan adanya pola berulang dalam modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan semakin banyaknya saksi dan korban yang angkat suara, proses hukum terhadap Wenny Hatu Army Puspita tampaknya akan mengarah pada pembuktian yang semakin kuat.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, Rabu (16/7/2025), dengan agenda pemeriksaan ahli. Publik kini menantikan sejauh mana pengadilan akan mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, dan bagaimana nasib para korban akan memperoleh keadilan. (RST)







