Dinas Pol PP Kota Cilegon Bertindak Tegas! Dua Cafe yang Melanggar Larangan Live Music Selama Ramadhan Ditindak dengan Teguran Lisan!

live music, larangan selama Ramadhan, teguran dari Dinas Pol PP Kota Cilegon, patroli Ramadhan

Sebaraya.com – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Pol PP) Kota Cilegon telah mengadakan patroli pada malam Ramadhan 1444 Hijriah, Sabtu 25 Maret 2023. Selama patroli tersebut, petugas dari Dinas Pol PP Kota Cilegon menemukan dua kafe yang masih menyelenggarakan acara musik live. Kedua kafe tersebut kemudian diberikan teguran lisan oleh petugas.

Hal ini terjadi meskipun Pemerintah Kota Cilegon sudah melarang kegiatan musik live, karaoke, dan billiard selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Larangan tersebut tertulis dalam Instruksi Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada tanggal 21 Maret 2023. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa patroli Ramadhan 1444 Hijriah dilakukan baik pada malam maupun siang hari.

“Kita mengawasi kafe pada malam hari, dan pada siang hari, kami mengawasi restoran dan warung makan. Kami berusaha untuk menegakkan Instruksi Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Faruk kepada Banten Raya.

Faruk menambahkan, selama patroli pada Sabtu, 25 Maret 2023 malam, petugas menemukan dua kafe yang masih menyelenggarakan acara musik live. Kedua kafe tersebut diberikan teguran lisan.

Jika kedua kafe tersebut melakukan pelanggaran yang serupa di masa depan, maka mereka akan menerima teguran tertulis, dan bahkan mungkin akan disegel. “Kemarin kami memberikan teguran lisan, dan kami menyampaikan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya.

Faruk menuturkan bahwa patroli dilakukan di dua kecamatan, yakni Jombang dan Kecamatan Cilegon. Namun, Faruk enggan untuk menyebutkan nama kedua kafe yang melanggar Instruksi Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023.

“Ideally, usaha tetap boleh dijalankan, seperti kafe misalnya, namun musik live harus dihentikan sementara waktu,” jelasnya.

Sementara itu, pada siang hari, petugas juga melakukan patroli pengawasan di rumah makan dan restoran. Pada Sabtu, 25 Maret 2023, terdapat lima warteg dan tiga restoran cepat saji yang masih melayani makan di tempat. Sementara pada Minggu, 26 Maret 2023, ditemukan tujuh warteg, dua restoran cepat saji, dan satu restoran masakan Korea yang masih melanggar Instruksi Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023.

“Untuk restoran dan rumah makansudah jelas aturannya, bahwa tidak boleh makan di tempat, dan hanya diperbolehkan take away,” tutup Faruk.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan instruksi yang jelas mengenai pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Patroli yang dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja Kota Cilegon merupakan upaya untuk menegakkan instruksi tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *