BBPOM di Serang (Provinsi Banten) Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro melalui Pelatihan dan Fasilitas Dukungan

BBPOM di Serang
BBPOM di Serang

Cilegon, Sebaraya.com – Dalam acara Pelatihan dan Fasilitas MD Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Cilegon, 14/06/2023. Dianing Pratiwi, sebagai pengawas farmasi dari BBPOM di Serang Provinsi Banten, menjelaskan pentingnya fasilitasi izin edar dalam mendukung usaha mikro di sektor pangan olahan.

Dalam wawancara tersebut, Dianing Pratiwi menjelaskan bahwa izin edar pangan olahan memiliki dua jenis, tergantung pada skala produksi.

Bacaan Lainnya

Untuk produksi rumah tangga yang masih dalam skala kecil, izin edar dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Namun, jika ingin menjual produk secara komersial dengan skala yang lebih besar, seperti minuman, diperlukan izin edar yang diterbitkan oleh BPOM.

“Kami di sini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai prosedur dan tata cara mendapatkan dukungan dari BPOM. Produk yang ingin didaftarkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan sebelum dapat diperdagangkan secara legal,” ungkap Dianing.

Dalam konteks usaha mikro, Dianing juga menjelaskan bahwa skala usahanya masih mendekati level yang mikro, yaitu mencapai sekitar satu miliar.

Perizinan untuk skala usaha yang lebih besar menjadi lebih kompleks dan melibatkan diskusi yang lebih luas dengan berbagai pihak terkait, baik di tingkat lokal maupun provinsi.

Namun, Dianing juga menekankan pentingnya validitas status wajib pajak bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usahanya.

Selain itu, BPOM juga memberikan fasilitas pengawasan terhadap produk yang telah mendapatkan izin edar. Melalui sidang dan sampling, BPOM memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan konsisten dalam penerapan standar tersebut.

Dalam acara Pelatihan dan Fasilitas MD BPOM ini, sekitar lima usaha mikro di Cilegon telah memproduksi produk yang wajib memiliki izin edar.

Namun, data terkait kesiapan produk-produk tersebut masih dalam tahap inisialisasi dan akan diproses lebih lanjut untuk menentukan kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam pembinaan dan pengawasan pasca-izin edar, BPOM menerapkan pengawasan rutin setiap tahunnya. Pengawasan dilakukan terhadap sarana produksi sebanyak 300 kali dalam setahun, dengan tingkat risiko produk menjadi faktor penentu dalam proses pengawasan.

BPOM memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi melanggar regulasi. Jika pelanggaran tersebut masih berlanjut, sanksi administratif hingga pencabutan izin edar dapat diberlakukan dan diterapkan.

Selain itu, Dianing juga menyampaikan pentingnya peran kelembagaan dalam pengembangan usaha mikro. Dalam konteks ini, BBPOM di Serang Provinsi Banten telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pelaku usaha mikro.

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang persyaratan izin edar, standar keamanan pangan, dan praktik produksi yang baik.

Dalam upaya meningkatkan peran dan kontribusi usaha mikro, BBPOM di Serang juga mengadakan program pendampingan dan bimbingan teknis.

Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam meningkatkan kualitas produk, memenuhi persyaratan keamanan pangan, dan meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, BPOM juga memberikan akses ke pasar dan promosi produk bagi pelaku usaha mikro yang telah memenuhi standar keamanan pangan.

Pada akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan perwakilan dari BBPOM di Serang Provinsi Banten.

Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi para pelaku usaha mikro untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM.

Dengan adanya pelatihan dan fasilitas MD BPOM ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Kota Cilegon dan sekitarnya dapat memperoleh pengetahuan dan dukungan yang diperlukan dalam mengembangkan usaha mereka.

Dengan memenuhi persyaratan izin edar dan standar keamanan pangan, usaha mikro dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, memberikan manfaat ekonomi dan memberikan produk yang aman bagi konsumen.

BBPOM di Serang Provinsi Banten akan terus berperan aktif dalam memberikan pembinaan, pengawasan, dan fasilitas kepada pelaku usaha mikro.

Dengan adanya kerjasama antara BBPOM di Serang, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya, diharapkan sektor usaha mikro di Banten dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *