7,3 Juta Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Warga Segera Lapor Jika Penuhi Syarat

BPJS Kesehatan UHC
Foto : Layanan terpadu BPJS Kesehatan UHC tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar penonaktifan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan syarat-syarat tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut terjadi mulai Mei 2025 dan dilakukan berdasarkan verifikasi serta pembaruan data oleh Kementerian Sosial, sesuai dengan regulasi terbaru.

Bacaan Lainnya

“Pertama, peserta tersebut memang termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan Mei. Kedua, jika setelah verifikasi di lapangan peserta termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi medis darurat yang mengancam jiwa, maka dapat diajukan untuk diaktifkan kembali,” jelas Rizzky pada Senin (23/6/2025).

Rizzky menyarankan agar peserta yang merasa memenuhi kriteria tersebut segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, yang kemudian akan melakukan verifikasi sebelum status JKN diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI JK ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan regulasi ini, basis data yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini beralih ke DTSEN, sehingga sejumlah nama peserta tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Perubahan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Data peserta PBI JK diperbarui secara berkala oleh Kemensos agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru,” kata Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di 0811-8165-165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Rizzky juga menambahkan bahwa peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan tidak perlu khawatir karena petugas BPJS SATU (Siap Membantu) tersedia di rumah sakit untuk memberikan pendampingan dan bantuan informasi.

Kondisi ini menegaskan pentingnya pembaruan data kependudukan dan sosial secara akurat agar bantuan pemerintah tepat sasaran. BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN, khususnya segmen PBI JK, untuk proaktif memastikan status keaktifan kepesertaannya dan tidak ragu meminta bantuan jika mengalami kendala. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait