SERANG, SEBARAYA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi dengan menggelar seminar dan diskusi internal bertajuk “Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset kepada Terpidana Korupsi” di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (13/9/2025).
Acara ini dihadiri jajaran pengurus DPW, pengurus DPD PSI se-Banten, anggota DPRD dari PSI, praktisi hukum Mabsuti Ibnu Marhas, Ketua BEM Universitas Falatehan Fauzan Firdaus, serta Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan sekaligus pengurus DPW PSI Banten, Alex Prabu.
Wakil Ketua 3 DPW PSI Banten, Muhammad Bima Januri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow nasional PSI. Setelah digelar di Serang untuk kader internal, agenda berikutnya akan dilaksanakan di Tangerang dan Tangerang Selatan dengan melibatkan masyarakat dan mahasiswa.
“Hari ini kita mulai dari internal. Tapi pada Kamis nanti, di Tangerang dan Tangerang Selatan, kami akan mengundang masyarakat luas dan mahasiswa untuk menyerap aspirasi lebih banyak. Ini dilakukan berkesinambungan di berbagai provinsi,” ujar Bima.
Ia menilai, pemilihan tema RUU Perampasan Aset tidak lepas dari DNA PSI yang sejak awal konsisten mengusung isu antikorupsi. “RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi game changer. Kalau disahkan, aset yang dirampas para koruptor bisa dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski belum memiliki kursi di DPR RI, lanjut Bima, PSI terus membangun komunikasi dengan partai koalisi yang ada di parlemen. Isu ini juga menjadi salah satu poin utama yang sejak awal disampaikan PSI dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Praktisi hukum Mabsuti Ibnu Marhas menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif PSI Banten menggelar seminar ini. Menurutnya, diskusi seperti ini bukan hanya relevan dengan isu terkini, tetapi juga menjadi bagian dari pendidikan politik kader.
“Saya mengapresiasi PSI karena acara ini membekali kader dengan pemahaman politik yang baik. Roadshow ke berbagai daerah juga menunjukkan konsistensi PSI mendorong isu pemberantasan korupsi agar semakin dekat dengan masyarakat,” kata Ibnu.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset adalah momentum penting, terutama setelah banyaknya desakan publik. “Momentum gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil kemarin menjadi pemicu penting. Pemerintah pun sudah memasukkan RUU ini dalam Prolegnas. Kehadiran PSI dalam arus besar perubahan ini sudah di jalur yang benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Falatehan, Fauzan Firdaus, menyebut seminar ini sebagai langkah politik yang mencerahkan. Ia mengapresiasi keterlibatan mahasiswa dalam diskusi strategis ini.
“Kalau kita lihat, RUU Perampasan Aset memang sudah masuk Prolegnas 2025. Yang harus kita kawal bersama adalah implementasinya agar efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Menurut Fauzan, partai politik hari ini tidak cukup hanya mengejar kekuasaan, tetapi harus berpihak kepada rakyat dengan mendorong agenda-agenda pemberantasan korupsi.
Tiga Rekomendasi PSI Banten
Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Alex Prabu, menegaskan bahwa seminar ini melahirkan tiga rekomendasi penting.
- PSI mendorong pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset secara jelas dan transparan.
- Kader PSI di semua tingkatan diminta aktif menyerap aspirasi masyarakat agar regulasi ini berjalan sesuai harapan publik.
- Undang-undang Perampasan Aset juga harus menekankan aspek pencegahan melalui pendidikan politik sejak tingkat dasar hingga menengah.
“Dengan begitu, masyarakat sadar betul bahwa praktik korupsi benar-benar merugikan bangsa. PSI Banten akan terus mengawal pembahasan RUU ini hingga disahkan,” tegas Alex. (RST)







