PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp129 juta dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Marcus Sebastian menuntut Wenny dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menegaskan kliennya tidak bersalah dan siap membongkar fakta persidangan pada agenda pembelaan pekan depan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (6/8/2025), JPU William menyampaikan bahwa tuntutan telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
“Kami sudah mempertimbangkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Berdasarkan itu, kami menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP,” ujar William.
Selain hukuman penjara, Wenny juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara itu, seluruh barang bukti—baik dari rekening bank, dari terdakwa, maupun dari korban—telah dikembalikan kepada pihak masing-masing.
William menegaskan bahwa proses penyusunan tuntutan telah melewati mekanisme internal kejaksaan. “Jaksa menyampaikan seluruh fakta persidangan kepada pimpinan melalui rencana tuntutan terlebih dahulu. Semua sudah dipertimbangkan sehingga diputuskan hukuman sesuai perbuatan terdakwa,” jelasnya.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Imran, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai tuntutan tersebut tidak didukung bukti kuat, terutama karena tidak ada saksi kunci yang memberikan kesaksian langsung.
“Kami menghormati tuntutan jaksa sebagai bentuk keyakinan mereka, tapi kami juga punya keyakinan bahwa Wenny tidak bersalah. Fakta persidangan menunjukkan saksi-saksi yang dihadirkan hanya mendengar cerita, bukan melihat atau mengalami langsung. Itu akan kami jadikan poin utama dalam pembelaan,” tegas Imran.
Menurutnya, pembelaan pekan depan akan menjadi momen penting untuk menunjukkan bahwa Wenny tidak bersalah. “Tiga tahun ya kita hormati, tapi nanti tinggal bagaimana keyakinan hakim. Harapannya, tentu saja, klien kami bisa dibebaskan,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu pekan (13/8/2025) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (RST)







