SERANG, SEBARAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap pelaku kejahatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku yang bernama NU (28 tahun), seorang warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, telah nekat melakukan tindakan memperkosa sepupunya yang sedang tidur.
Pelaku, seorang buruh serabutan, berhasil ditangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan bantuan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.
Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 15.00. Saat itu, korban yang berusia 14 tahun sedang tertidur di kamarnya di Desa Pudar. “Ketika hanya ada korban di rumah, tersangka masuk ke dalam kamar dan menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di tempat tidur,” ungkap Rifki pada Rabu (28/06).
Korban terbangun saat merasa tubuhnya digerayangi, dan ia berusaha menghindar ke sudut tempat tidur. Namun, pelaku yang tidak dapat mengendalikan birahinya mengejar dan membekap korban sambil mengancam agar tidak melawan. “Lantaran takut dengan ancaman tersebut, korban hanya bisa menangis saat pelaku melampiaskan nafsu bejadnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam agar peristiwa ini tidak dilaporkan kepada orangtua korban,” kata Rifki.
Rifki menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Keluarga korban, setelah menerima laporan, langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang pada Kamis (15/06). “Mendapati laporan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.
Dengan informasi dari laporan dan hasil visum, personil Unit PPA dibantu oleh Tim Resmob segera memburu pelaku di rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Iwan Rudini segera bergerak. “Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku, NU, yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak, mengaku kepada petugas bahwa ia merasa tergoda dan tidak mampu menahan nafsu ketika melihat tubuh adik sepupunya yang sedang terbaring di kamarnya. “Saya melakukan perbuatan tersebut karena tergoda melihat tubuh adik sepupu yang sedang tidur di kamar. Kebetulan saat itu tidak ada orang lain di rumah, jadi saya terdorong untuk melampiaskan nafsu,” akunya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan penangkapan pelaku ini, Polres Serang menunjukkan komitmen dan keberhasilannya dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan dapat semakin percaya dan mengandalkan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. (RST)