SERANG, SEBARAYA.COM – Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang tahapan kampanye pemilu tahun 2023-2024, Polresta Serang Polda Banten berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari tiga toko jamu di Kota Serang, Banten.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (18/11) malam hingga Minggu (19/11) dini hari ini dipimpin langsung oleh Kapusdalopsres Polresta Serang, Iptu M Nurul Anwar. Personel polisi menyisir warung jamu di sepanjang jalur protokol Kota Serang, menghasilkan pengamanan ratusan botol miras dari tiga toko jamu yang berbeda.
Toko pertama yang menjadi sasaran operasi adalah Toko Jamu Kepandean di Kecamatan Serang. Dari toko ini, polisi berhasil mengamankan 187 botol miras berbagai merek, termasuk anggur ginseng, amer gold, drum, vodka, kawa-kawa, alexis, smirnof, anggur putih, soju, amer, api, dan kawa-kawa kecil.
Toko Jamu Sinar Abadi di Kecamatan Serang menjadi toko kedua yang disisir oleh petugas. Hasilnya, 120 botol miras dari berbagai merek seperti anggur ginseng, amer gold, drum, vodka, kawa-kawa, alexis, smirnof, anggur putih, soju, amer, dan api berhasil diamankan.
Operasi tidak berhenti di situ, dengan penggeledahan di Toko Jamu Sumber Rezeki di Kecamatan Serang, polisi berhasil menyita 93 botol miras berbagai merek, termasuk anggur ginseng, amer gold, drum, vodka, kawa-kawa, alexis, smirnof, anggur putih, dan soju.
Pemilik ketiga toko jamu tersebut kini diamankan untuk dimintai keterangan dan berpotensi dihadapkan pada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolresta Serang Polda Banten, Kombes Pol Sofwan Hermato, melalui Kapusdalopsres Polresta Serang Iptu M Nurul Anwar, menyatakan bahwa operasi pekat ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran miras menjelang tahapan kampanye pemilu.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah peredaran miras dan tindak kriminal lainnya,” kata Iptu M Nurul Anwar. Upaya ini sejalan dengan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Serang. (RST)