JAKARTA, SEBARAYA.COM – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kembali melayangkan kritik keras terhadap minimnya respons dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak April 2024, PAAI mengaku telah menyampaikan enam poin krusial terkait kebijakan perpajakan agen asuransi, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi.
Bagi organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi di Indonesia ini, persoalan tersebut bukan sekadar administratif. Isu perpajakan disebut telah menyentuh aspek kepastian hukum dan bahkan keberlangsungan profesi agen asuransi di Tanah Air.
Ketua Umum PAAI, M. Idaham, menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi langsung dengan Dirjen Pajak untuk membahas berbagai regulasi yang dinilai problematik.
“Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut,” tegas Idaham.
PAAI menyoroti enam isu utama, di antaranya:
- Peninjauan kembali PMK-168.
- Kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan.
- Pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet.
- Penyesuaian sistem Core Tax.
- Klarifikasi pemberitaan terkait kewajiban PKP berdasarkan interpretasi PMK 81/2024.
- Harmonisasi kebijakan agar tidak terjadi multi tafsir di lapangan.
Menurut PAAI, status agen asuransi yang secara praktik mirip karyawan lepas tetapi diperlakukan berbeda dalam aspek pajak, menimbulkan ketidakpastian dan beban kepatuhan yang dinilai tidak proporsional.
Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, menyebut hingga kini belum ada respons resmi dari DJP atas surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan berulang kali. “Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” ujarnya.
Henny memperingatkan, jika persoalan ini terus berlarut, dampaknya bisa meluas. Tidak hanya pada agen, tetapi juga terhadap ekosistem perlindungan keuangan nasional. “Risikonya adalah menurunnya keberlangsungan profesi, meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang, hingga melemahnya literasi dan penetrasi asuransi nasional,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan secara teknis bahwa agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan asuransi, di mana PPh dan PPN sebenarnya telah dipungut oleh perusahaan.
Namun dalam praktiknya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak lagi dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan norma, karena sistem Core Tax mewajibkan pembukuan penuh. “Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan. Ini berpotensi membuka celah sengketa karena agen bisa membebankan biaya sebesar-besarnya untuk pengembangan agensi,” jelas Sandy.
Ia pun mempertanyakan lambannya respons otoritas pajak terhadap aspirasi yang telah disampaikan sejak 2024. “Jika bertemu, saya akan tanyakan mengapa dari April 2024 hingga 2026 tidak ada respons,” tegasnya.
PAAI menegaskan, organisasi ini bukan kali pertama memperjuangkan kepentingan agen. Mereka mengklaim telah berhasil mendorong pengurangan tarif PPh dari 100% menjadi norma 50%, serta efisiensi PPN dari 10% menjadi 1,1% melalui mekanisme kontribusi.
Kini, PAAI kembali menuntut kepastian regulasi yang adil, proporsional, dan konsisten. “Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif. Namun respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan mutlak diperlukan demi kepastian hukum serta keberlanjutan profesi agen asuransi sebagai bagian penting dari inklusi dan perlindungan keuangan nasional,” tutup Henny.
Dengan polemik yang belum menemukan titik terang, publik kini menanti: akankah pemerintah membuka ruang dialog resmi, atau isu ini akan terus menjadi bom waktu bagi profesi agen asuransi di Indonesia? (RST)







