Daftar Isi
RANGKASBITUNG, SEBARAYA.COM – Petani padi di Kabupaten Lebak, Banten, didorong memperoleh nilai tambah lebih besar melalui penguatan ekosistem pertanian dari hulu hingga hilir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dan lembaga jasa keuangan memperkuat kolaborasi pembiayaan, pengolahan gabah, perlindungan risiko, hingga pemasaran hasil panen.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh enam pihak dalam rangkaian Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) di Kabupaten Lebak, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma.
Enam pihak yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Lebak, PT Lebak Niaga (Perseroda), PT BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPJS Ketenagakerjaan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat rantai usaha padi agar petani tidak hanya bergantung pada penjualan gabah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari pengolahan hasil panen, akses pembiayaan, jaminan sosial, serta perluasan pasar.
OJK Dorong Pembiayaan Pertanian Terintegrasi
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma menegaskan, pengembangan ekonomi daerah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama industri jasa keuangan, agar potensi pertanian dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, pembangunan ekonomi daerah tidak bisa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, sinergi perbankan, lembaga pembiayaan, asuransi, dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk membangun ekosistem pertanian yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap dukungan pembiayaan, pendampingan usaha, dan perlindungan risiko dapat berjalan secara terpadu sehingga memberikan manfaat nyata bagi petani dan perekonomian daerah,” kata Adi.
OJK berharap dukungan tersebut mampu memperluas akses keuangan bagi petani dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat kesinambungan kegiatan pertanian di Kabupaten Lebak.
Gabah Banten Jangan Hanya Dijual ke Luar Daerah
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai penguatan hilirisasi pertanian menjadi langkah penting agar nilai tambah komoditas unggulan daerah dapat dinikmati masyarakat setempat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sebagian gabah dari Banten masih dipasarkan ke luar daerah, kemudian berpotensi kembali dalam bentuk beras dengan harga lebih tinggi.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan fasilitas pengolahan, penyerapan gabah lokal, dan akses pasar agar manfaat ekonomi dari komoditas padi tidak banyak keluar dari daerah penghasil. “Hilirisasi harus dimulai dari daerah. Kita ingin membangun ekosistem pertanian yang saling terhubung antara petani, BUMD, lembaga jasa keuangan, dan mitra pasar,” ujar Hasbi.
Ia menegaskan, Pemkab Lebak berkomitmen memperkuat sinergi tersebut agar hasil panen petani terserap secara optimal, nilai tambah ekonomi tetap berada di daerah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Penggilingan Padi Mampu Menyerap 80 Ton Gabah per Hari
Penguatan industri pengolahan menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan ekosistem padi di Lebak.
Dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Program PED pada 13–14 Oktober 2026, PT Lebak Niaga menyampaikan bahwa kapasitas penyerapan gabah di unit penggilingan padi telah meningkat menjadi sekitar 80 ton per hari, dengan hasil produksi beras mencapai sekitar 40 ton per hari.
Kapasitas tersebut membuka peluang lebih besar untuk menyerap hasil panen petani lokal sekaligus memperkuat industri pengolahan padi di Kabupaten Lebak.
FGD tersebut juga membahas penguatan pasokan gabah lokal, kebutuhan modal kerja, alternatif pembiayaan musiman, kesinambungan pasar, perlindungan risiko usaha, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembiayaan, Asuransi, hingga Jaminan Sosial untuk Petani
Dalam kerja sama ini, masing-masing lembaga memiliki peran untuk memperkuat mata rantai usaha pertanian.
PT Lebak Niaga akan berperan dalam pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, sedangkan PT BPR Lebak Sejahtera mendukung layanan keuangan bagi pelaku usaha dalam ekosistem padi.
PNM membuka peluang pembiayaan ultra mikro dan pendampingan usaha, terutama bagi petani perempuan serta pelaku UMKM perempuan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan pekerja.
Di sisi perlindungan usaha, Jasindo membuka peluang penyediaan perlindungan risiko pertanian, aset usaha, dan distribusi hasil pertanian.
Sinergi tersebut diharapkan membuat petani tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki perlindungan lebih baik ketika menghadapi risiko usaha dan kendala distribusi hasil panen.
Target Penyerapan Gabah Lokal pada Panen Raya 2027
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lebak menargetkan peningkatan penyerapan gabah lokal pada musim panen raya 2027. Upaya tersebut akan didukung penguatan sarana pascapanen, kepastian akses pasar, serta tata kelola usaha yang profesional.
Pemkab Lebak juga merencanakan dukungan pembiayaan bagi petani melalui BPR dan lembaga keuangan mikro milik pemerintah daerah, termasuk rencana pengalokasian subsidi bunga dalam APBD 2027.
Rencana tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan PED turut mencakup pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lebak pada 14 Oktober 2026, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara untuk memperkuat koordinasi percepatan akses keuangan daerah.
Ke depan, OJK Provinsi Banten akan memfasilitasi koordinasi antara PT Lebak Niaga dan industri perbankan guna mendalami kebutuhan pembiayaan serta mendorong langkah tindak lanjut dari setiap pihak.
Penyediaan fasilitas pembiayaan dan perlindungan risiko tetap mengacu pada penilaian kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, serta ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, pengembangan ekosistem padi di Kabupaten Lebak diharapkan menjadi model sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan nilai tambah pertanian, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (RST)







