JAKARTA, SEBARAYA.COM – Sebagai respons terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
Pada tanggal 21 Juni 2023, secara resmi dinyatakan bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia, dan kini penyakit ini dianggap sebagai penyakit endemi di negara ini.
Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa sejak tanggal 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, biaya pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai penyedia utama layanan. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab atas administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Namun, per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan beralih ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat akan dibiayai secara mandiri atau melalui penjamin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPJS Kesehatan akan tetap menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan mereka, termasuk perawatan rawat inap di rumah sakit.
Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan mana pun, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang dicakup mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan ini. Selain itu, masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan memiliki opsi untuk melakukan telekonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Pemerintah tetap bertanggung jawab atas penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Ardi, menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 demi menciptakan Indonesia yang lebih sehat.
Ardi juga mengimbau kepada masyarakat bahwa jika terdapat kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau menggunakan fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja, dengan nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang di ruang publik rumah sakit. (RST)