SERANG, SEBARAYA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten terus bersinergi memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Banten. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Hotel Dwiza, Kota Serang, Selasa, (25/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KI Provinsi Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Ahmad Saparudin, dan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi I, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, serta puluhan warga dari wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang menjadi peserta kegiatan.
Dalam pemaparannya, Ahmad Saparudin menjelaskan bahwa Bimtek tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tingkat provinsi yang dilaksanakan di beberapa titik, salah satunya di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kota Serang. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh informasi, sekaligus memastikan badan publik memahami kewajibannya.
“Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa keterbukaan informasi itu adalah hak asasi. Mereka berhak atas informasi publik,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, seluruh badan publik yang menggunakan anggaran negara berkewajiban menyediakan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan informasi masyarakat dan penyampaian informasi oleh pemerintah harus terus diperkuat.
Menurut Saparudin, lembaga publik di Provinsi Banten sejauh ini cukup aktif dalam menyosialisasikan program dan layanan kepada masyarakat. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar mudah diakses, dipahami, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam proses pembangunan.
“Tinggal mempertemukan dan mensinkronkan saja antara masyarakat dengan pemerintahan, bagaimana seluruh informasi yang disampaikan ini dipergunakan sebaik-baiknya hingga meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan Bimtek ini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai isi dan muatan UU 14/2008, terutama terkait hak dan kewajiban mereka dalam konteks keterbukaan informasi publik. “Harapannya, seluruh muatan dari Undang-Undang 14 tersosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka paham apa hak dan kewajibannya,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, memberikan dukungan penuh terhadap langkah KI Banten dalam memperluas pemahaman keterbukaan informasi publik. Ia menilai transparansi merupakan prinsip dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh badan publik.
“Keterbukaan informasi publik ini merupakan hak bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Djasmarni menambahkan bahwa peningkatan pemahaman keterbukaan informasi publik di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas layanan pemerintahan. (RST)







