Jakarta, Sebaraya.com – Pemilik jalan tol, Jusuf Hamka, meminta pembayaran utang sebesar Rp 800 miliar dari pemerintah. Dia mengungkapkan bahwa utang tersebut belum dibayar oleh perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak terjadinya krisis keuangan pada tahun 1998.
Jusuf mengaku telah mengajukan permintaan pembayaran langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Namun, hingga saat ini utang tersebut belum juga dilunasi.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan oleh Jusuf Hamka. Belum ada keterangan lebih lanjut yang diberikan olehnya.
“Kami masih melakukan pengecekan,” kata Prastowo kepada detikcom, pada hari Rabu (7/6/2023).
Detikcom mengkonfirmasi masalah ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kepala Sub Direktorat Humas, Bernadette Yuliasari Mulyatno, menyatakan bahwa masalah ini merupakan kewenangan dari Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Advokasi Kementerian Keuangan,” ujarnya saat dihubungi.
Sebagai informasi tambahan, Jusuf Hamka, pemilik jalan tol, menagih utang sebesar Rp 800 miliar dari pemerintah yang belum dibayar oleh perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dia mengungkapkan bahwa utang ini belum dibayarkan sejak terjadinya krisis keuangan pada tahun 1998.
Utang ini terkait dengan deposito milik CMNP di Bank Yama yang tidak dapat dibayarkan karena bank tersebut mengalami kebangkrutan pada tahun 1998. Seharusnya ada bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, CMNP tidak menerima ganti rugi dari pemerintah karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama.
“Pemerintah menganggap bahwa kami memiliki afiliasi dengan Bank Yama yang dikatakan dimiliki oleh Mba Tutut, sementara Citra Marga adalah sebuah perusahaan publik,” jelasnya kepada detikcom.
Pada tahun 2012, Jusuf menuntut dan memenangkan kasus ini. Namun, hingga tahun 2015, pemerintah belum juga membayar utang tersebut, yang akhirnya bertambah menjadi Rp 400 miliar.
Pada tahun 2015, telah dilakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengurangi jumlah utang. Akhirnya, disepakati jumlah utang yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 170 miliar. Sayangnya, Jusuf mengungkapkan bahwa dalam waktu delapan tahun berikutnya, utang tersebut belum juga dibayarkan. Dia memperkirakan bahwa utang pemerintah kepada perusahaannya mencapai Rp 800 miliar.