Hadapi Gugatan Sengketa Lahan, Anggota DPRD Banten Pertaruhkan Sertifikat Resmi di Pengadilan

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi NasDem, Djasmarni (tengah), saat berada di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (5/6/2025). RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem, Djasmarni, tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan seorang warga bernama Neneng Aisyah terkait kepemilikan sebidang lahan di kawasan strategis Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN SRG, Kamis (5/6/2025).

Namun, persidangan yang sejatinya merupakan agenda sidang kedua itu kembali ditunda lantaran sejumlah tergugat tidak hadir di ruang sidang. Meski demikian, Djasmarni hadir secara langsung dan menyampaikan keterangannya kepada awak media.

“Ini harusnya sudah sidang kedua, tapi ditunda karena beberapa tergugat tidak datang,” ujarnya singkat usai keluar dari ruang sidang.

Gugatan tersebut bermula dari klaim Neneng Aisyah yang menyatakan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan antara dokumen yang dimilikinya berupa Akta Jual Beli (AJB) dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Djasmarni, yakni SHM No.1775/Banjarsari (seluas 724 m²) dan SHM No.1781/Banjarsari (seluas 500 m²). Kedua sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ukur tertanggal 15 Maret 2010.

Menanggapi hal itu, Djasmarni menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 2010. Ia bahkan menyatakan bahwa SHM tersebut pernah digunakan sebagai agunan resmi di sebuah bank nasional.

“Saya sudah pegang sertifikat ini sejak 2010. Bahkan saya pernah jadikan SHM itu sebagai jaminan di Bank Bukopin. Kalau memang bermasalah, tidak mungkin Bank memprosesnya. Dan pada 2016, semua kewajiban kredit juga sudah saya lunasi,” tegas Djasmarni.

Atas dasar itu pula, dalam gugatan tersebut Neneng turut menarik pihak-pihak lain sebagai tergugat, yakni Bank Bukopin, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak Kecamatan setempat. “Prosedur sudah saya lalui dengan benar, SHM saya terbit resmi. Sementara dia hanya pegang AJB. Sah atau tidaknya AJB itu, nanti akan diuji di pengadilan,” Pungkasnya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait