SERANG, SEBARAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait capaian pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat berbahaya sepanjang Januari 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dalam keterangannya, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 71 kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan. “Ditresnarkoba Polda Banten bersama jajaran telah mengungkap sebanyak 71 kasus, dengan rincian 21 kasus di Ditresnarkoba Polda Banten, 19 kasus di Polresta Tangerang, 10 kasus di Polres Serang, 8 kasus di Polres Cilegon, 6 kasus di Polresta Serang Kota, 4 kasus di Polres Lebak, dan 3 kasus di Polres Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. “Dari total tersangka, 27 orang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten, 19 orang oleh Polresta Tangerang, 17 orang oleh Polres Serang, 11 orang oleh Polres Cilegon, 7 orang oleh Polresta Serang Kota, 5 orang oleh Polres Pandeglang, dan 4 orang oleh Polres Lebak,” lanjut Suyudi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kapolda Banten menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menjadi perantara dalam jual beli hingga menyimpan dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama dari tindak kejahatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Sabu: 231,85 gram
– Ganja: 93,22 gram
– Tembakau sintetis: 219,32 gram
– Psikotropika: 107 butir
– Obat-obatan daftar G: 17.450 butir
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
– Pasal 111: Memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.
– Pasal 112: Memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman yang sama.
– Pasal 114: Menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau denda hingga Rp10 miliar.
– Pasal 127: Penggunaan narkotika tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi tindakan yang mengancam kesehatan masyarakat, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Kapolda Banten menyoroti bahwa penggunaan narkoba sering kali berkontribusi terhadap meningkatnya tindak pidana umum. “Beberapa kasus kriminal seperti perampokan, tawuran pelajar, hingga aksi geng motor terjadi akibat pengaruh narkoba dan obat-obatan terlarang. Contohnya, kasus di Cipocok Jaya dan Kota Serang, di mana tersangka melakukan kejahatan setelah mengonsumsi Tramadol,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer dapat menyebabkan gangguan psikologis dan perilaku, seperti menurunnya kontrol diri, peningkatan agresivitas, serta halusinasi. Efek samping fisik lainnya meliputi kecanduan, gangguan saraf, tremor, serta gangguan pernapasan dan jantung.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba. “Jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkoba di sekitar Anda, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Kami siap melawan dan memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Bersama, kita ciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tutup Erlin. (RST)