Anggota DPRD Banten Djasmarni Dorong Perlindungan Jamsostek bagi Seluruh Pekerja di Banten

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, saat menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tentang Jamsostek, di Hotel Dewiza, Rabu (18/6/2025). RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, menyuarakan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh lapisan pekerja di Banten. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tentang Jamsostek, di Hotel Dewiza, Rabu (18/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Djasmarni menekankan bahwa isu Jamsostek merupakan salah satu keluhan utama yang ia terima dari masyarakat, khususnya para pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta program perlindungan sosial.

“Itu keluhan masyarakat, pekerja-pekerja yang tidak dilindungi oleh Jamsostek. Masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya,” ungkap Djasmarni.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat setiap pekerja—baik penerima upah maupun bukan—berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jamsostek. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi dan pengawasan perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kategori rentan.

“Banyak pekerja di Banten yang belum memiliki jaminan sosial. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Djasmarni menjelaskan, bahwa tujuan dari Raperda Jamsostek ini adalah untuk:

* Memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh jenis pekerja, termasuk pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.

* Mencegah lahirnya kemiskinan baru di kalangan pekerja akibat ketidaktersediaan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, kematian, atau pensiun.

* Mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Banten.

Dalam konteks ini, Djasmarni menyerukan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak hanya mendukung secara regulatif, tetapi juga aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke program Jamsostek.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Kita tidak bisa hanya menunggu pusat. Di daerah, kita harus bergerak untuk melindungi pekerja kita sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Provinsi Banten bisa menjadi model pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan menyeluruh di Indonesia.

Melalui Raperda ini, Djasmarni berharap tidak ada lagi pekerja di Banten yang merasa dibiarkan tanpa perlindungan. Ia optimistis bahwa jika pemerintah, DPRD, dan masyarakat bersinergi, maka cita-cita menjadikan Banten sebagai provinsi yang menjamin kesejahteraan pekerja dapat terwujud. “Jangan ada lagi pekerja yang tidak terlindungi. Jamsostek adalah hak, bukan pilihan,” pungkasnya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait