SERANG, SEBARAYA.COM – Di tengah peran listrik yang semakin strategis sebagai fondasi pelayanan publik, penggerak aktivitas ekonomi, serta penopang iklim investasi daerah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kejati Banten, Serang, sebagai langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Banten berjalan andal, tertib regulasi, dan patuh hukum.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, didampingi Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, beserta jajaran. Dari pihak PLN, hadir General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin, General Manager Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Yasir, General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Himmel Sihombing, serta General Manager Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali) Munawwar Furqan.
Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyambut baik audiensi tersebut sebagai ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejati Banten dan PLN, khususnya dalam mendukung pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, kami membahas sejumlah isu strategis terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Banten. Sinergi ini menjadi bagian penting agar layanan ketenagalistrikan berjalan aman, tertib, dan patuh hukum,” ujar Bernadeta.
Ia menegaskan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan PLN merupakan bentuk kerja sama strategis guna memastikan operasional serta pengembangan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami sama-sama merupakan kepanjangan tangan pemerintah. Sinergitas yang telah terbangun perlu terus diperkuat agar setiap program dan pengembangan sektor ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum dan berintegritas,” tambahnya.
Bernadeta juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Banten, seiring semakin vitalnya peran listrik dalam menunjang aktivitas masyarakat hingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mengapresiasi PLN yang terus menghadirkan sistem kelistrikan yang aman dan andal. Kejati Banten siap terus mendukung PLN untuk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan demi pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PLN UID Banten, Muhammad Joharifin, menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan Kejati Banten menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh program layanan dan pengembangan kelistrikan di Provinsi Banten berjalan tertib regulasi, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“PLN UID Banten berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal sekaligus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kolaborasi dan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi penguat bagi kami dalam memastikan setiap inisiatif dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Joharifin.
Ia menambahkan, keandalan kelistrikan di Banten membutuhkan orkestrasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari kesiapan pasokan, keandalan jaringan transmisi, hingga kualitas layanan distribusi kepada pelanggan. Oleh karena itu, koordinasi lintas unit dan lintas lembaga menjadi faktor kunci.
“Dengan sinergi yang kuat, PLN dapat menjaga kepercayaan publik, memastikan kontinuitas layanan, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Provinsi Banten,” tambahnya.
Penguatan kolaborasi antara PLN UID Banten dan Kejati Banten ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem ketenagalistrikan yang tidak hanya berfokus pada keandalan teknis, tetapi juga pada kepastian hukum dan integritas tata kelola.
Sinergi ini menjadi pijakan bagi PLN UID Banten untuk terus menghadirkan layanan listrik yang berkelanjutan, sejalan dengan dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), demi memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. (RST)







