Mudah dan Praktis! Ini Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online yang Wajib Pajak Harus Tahu

Kantor Dirjen Pajak - Kementrian Keuangan
Kantor Dirjen Pajak-Kementrian Keuangan RI

Sebaraya.com – Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara mendapatkan EFIN secara online, terutama bagi mereka yang ingin melaporkan SPT secara elektronik. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. EFIN sangat penting untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP Online dan melaporkan SPT secara elektronik.

Namun, tidak perlu khawatir bagi yang ingin mendapatkan EFIN secara online. Wajib pajak dapat mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili. Untuk mengetahui alamat e-mail KPP yang sesuai, wajib pajak dapat mengakses link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sedangkan untuk mengetahui KPP mana yang wajib pajak terdaftar, dapat dilihat pada kartu NPWP yang dimiliki.

Dengan mengirimkan pengajuan EFIN secara online, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurusnya. Namun, pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan benar dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar pengajuan EFIN dapat diproses dengan cepat dan lancar.

Selain itu, EFIN juga dapat digunakan untuk layanan pajak lainnya seperti melakukan reset password dan e-mail di situs aplikasi DJP Online. Oleh karena itu, pastikan untuk menjaga dan merawat EFIN dengan baik agar dapat digunakan kapan saja dibutuhkan.

Dengan mengetahui cara mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak dapat lebih mudah melaporkan SPT secara elektronik dan melakukan transaksi perpajakan lainnya dengan mudah dan praktis. Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran dan keterampilan perpajakan untuk memajukan Indonesia yang lebih baik.

Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi, yang dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  • Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
  • Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: �PERMINTAAN NOMOR EFIN�.
  • Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
  • Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
  • Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
  • Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *