Kepala Desa Berkuasa Selamanya? MK Putuskan Masa Jabatan Tak Terbatas untuk Para Penguasa Desa!

Mahkamah Konstitusi

Sebaraya.com – Pengadilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK), telah menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Eliadi Hulu pada Januari lalu terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, Eliadi Hulu telah mengajukan gugatan agar masa jabatan kepala desa (kades) dibatasi menjadi 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk maksimum 2 periode, bukan selama 6 tahun dan 3 periode seperti yang diatur saat ini.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 yang dilakukan kemarin, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan Eliadi Hulu tidak dapat diterima, dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut terkait dengan pengujian penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

MK menyatakan bahwa UUD 1945 hanya membatasi masa jabatan beberapa jabatan publik saja secara eksplisit, sedangkan masa jabatan kepala desa diatur dalam undang-undang. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, perbedaan dalam pengaturan ini tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Oleh karena itu, MK menolak permohonan Eliadi Hulu dan mempertahankan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *