Kepala Desa Berkuasa Selamanya? MK Putuskan Masa Jabatan Tak Terbatas untuk Para Penguasa Desa!

Mahkamah Konstitusi

Menurut Enny, dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan masa jabatan kepala desa tidak hanya dimaksudkan untuk membuka kesempatan terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat desa, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena terlalu lama berkuasa.

Oleh karena itu, MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, seperti masa jabatan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Oleh karena itu, MK menolak permohonan Eliadi karena tidak beralasan menurut hukum.

Bacaan Lainnya

Eliadi khawatir dengan tuntutan sekelompok kepala desa yang ingin memperpanjang masa jabatan mereka menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, karena hal tersebut dapat mempertahankan kekuasaan kepala desa selama 27 tahun dan membunuh demokrasi di tingkat desa.

Sebelumnya, ratusan kepala desa telah menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

Eliadi berpendapat bahwa masa jabatan kepala desa yang memungkinkan mereka menjabat selama 18 tahun bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan. Menurutnya, semangat pembatasan kekuasaan yang diatur dalam Pasal 7 tersebut seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.

Ia menambahkan bahwa masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota juga seharusnya menerapkan hal yang sama. Eliadi berpendapat bahwa kekuasaan yang terlalu besar akan memicu tindakan koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *