Jelang Tahun Baru 2026, Polda Banten Musnahkan 1,2 Kg Sabu, 12 Kg Ganja, dan Ribuan Botol Miras

SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dan minuman keras (miras) dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat (26/12). Pemusnahan ini menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus langkah preventif menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Sebelumnya, Polda Banten juga telah melakukan pemusnahan miras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025, serta pemusnahan barang bukti narkotika pada September 2025. Rangkaian kegiatan tersebut menegaskan konsistensi Polda Banten dalam memerangi penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan miras.

“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” ujar Wiwin.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polda Banten tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan miras.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wiwin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam perang melawan narkoba dan miras. Ke depan, Polda Banten akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif, terutama menjelang momen rawan seperti pergantian tahun.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolda Banten, kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan minuman keras, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Banten berharap dapat menekan peredaran narkotika dan miras, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait