Sebaraya.com,- Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022, yang hasilnya naik 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88. Hasil tersebut mempertahankan tren kenaikan selama lima tahun ke belakang.
Indeks Kemerdekaan Pers Tahun ke Tahun
Jika dilihat dari trend-nya, kemerdekaan pers di Indonesia selalu mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Pada tahun 2019, terjadi peningkatan IKP tertinggi sebesar 4,71 poin. Sejak tahun 2019 hingga 2022, skor IKP Indonesia masuk dalam kategori “cukup bebas”. Sebelumnya, pada periode tahun 2016-2018, IKP Indonesia termasuk dalam kategori “agak bebas”.
Pada tahun 2016, Indeks Kemerdekaan Pers mencapai angka 63,44. Kemudian, pada tahun 2017, angka tersebut meningkat menjadi 67,92 dan terus meningkat hingga mencapai angka 77,88 pada tahun 2022. Sebagai informasi, semakin tinggi nilai IKP yang diberikan, maka kemerdekaan pers semakin “bebas”. Oleh karena itu, secara nasional kemerdekaan pers Indonesia terus meningkat dan berada dalam kondisi “cukup bebas”.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers
IKP nasional dihitung dari nilai rata-rata IKP provinsi dan IKP NAC, dengan bobot masing-masing sebesar 70% dan 30%. Dewan Pers melakukan survei ini dengan melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC). Ada 34 provinsi yang disurvei dengan menggunakan 20 indikator.
Beberapa indikator yang digunakan dalam survei ini antara lain adalah kebebasan mengkritik pemerintah, kebebasan untuk memperoleh informasi, dan kebebasan untuk membentuk organisasi media. Dalam penilaian ini, Dewan Pers tidak hanya menilai isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan pers, tetapi juga faktor-faktor lain yang memengaruhi kemerdekaan pers, seperti akses terhadap sumber daya dan perlindungan hukum.
Kenaikan angka IKP ini menunjukkan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin membaik. Namun, meskipun ada peningkatan, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi. Beberapa di antaranya adalah penindasan terhadap jurnalis, terutama di daerah-daerah yang konflik, dan juga adanya kebijakan-kebijakan yang tidak mendukung kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers adalah salah satu elemen penting dalam demokrasi. Sebuah negara yang memiliki kebebasan pers yang tinggi, cenderung juga memiliki sistem demokrasi yang kuat. Karena itu, peningkatan kemerdekaan pers di Indonesia merupakan sebuah hal yang sangat positif dan patut disambut dengan baik.
Dalam era digital seperti sekarang ini, kebebasan pers semakin penting untuk dijaga dan dipertahankan. Media sosial dan platform digital lainnya memungkinkan siapa saja untuk menyebarkan informasi dengan cepat dan mudah, sehingga perlindungan hukum terhadap kebebasan pers harus semakin diperkuat.
Sumber : indonesiabaik dan dewan pers