Dirjen Pajak Buka Layanan di MPP Kota Cilegon, Helldy Minta Pelayanan Pajak Berjalan Optimal

Dirjen Pajak Buka Layanan di MPP Kota Cilegon | Sebaraya.com

Sebaraya.com, Cilegon,- Helldy, Wali Kota Cilegon, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dirjen Pajak Wilayah Banten di Aula Setda II Kota Cilegon pada hari Selasa (14/2). Nota perjanjian ini berisi tentang penyelenggaraan Pelayanan Pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon. Helldy mengharapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini tidak hanya acara seremonial semata, melainkan menjadi komitmen untuk pelayanan pajak yang optimal. Menurut Helldy, MPP Kota Cilegon merupakan inovasi Pemkot Cilegon dengan konsep One Stop Service yang memberikan berbagai pelayanan di satu tempat, yang diharapkan dapat menghemat waktu masyarakat.

Helldy menambahkan bahwa taat pajak adalah bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dia meminta seluruh kepala OPD di Kota Cilegon untuk memonitoring agar patuh dan taat membayar pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, Yoyok Satiotomo, mengucapkan terima kasih atas kontribusi Pemkot Cilegon dalam menyediakan tempat untuk pelayanan pajak di MPP. DJP Banten akan mendukung berbagai program dan inovasi yang dibangun oleh Pemkot Cilegon, kata Yoyok.

Bacaan Lainnya

Keberadaan layanan pajak di MPP dapat mempermudah wajib pajak dalam memperoleh layanan perpajakan, salah satunya yaitu pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan program pemerintah. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon, Arvin Krissandi, menyediakan enam layanan di MPP Kota Cilegon, seperti pendaftaran NPWP orang pribadi online, konsultasi perpajakan, permohonan EFIN, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, dan pembuatan kode billing pajak.

Acara penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Cilegon sebagai tokoh panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun Pajak 2022 serta penyerahan penghargaan kepada tiga OPD Pemungut Pajak dengan Kriteria Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *