Sebaraya.com – Kamis tanggal 30 Maret 2023, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan mengadakan demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR RI.
Aksi demonstrasi dilakukan sebagai tekanan terhadap pemerintah untuk mencabut pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional dan tidak menguntungkan bagi rakyat dan kaum pekerja.
Menurut Koordinator Media BEM SI, Ragner Angga, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan moral konstitusi. UU Cipta Kerja sebelumnya telah mendapatkan penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat dan dinyatakan sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah dan DPR RI tetap meloloskan UU yang dinilai bermasalah tersebut.
“Kami merasa dikhianati oleh bangsa sendiri. Suara kami diabaikan berkali-kali. Maka, atas dasar ini, Aliansi BEM SI mengajak kawan-kawan serta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan kepada para pengkhianat konstitusi,” ujar Angga dalam keterangan persnya yang diposting di akun Instagram BEM SI.
BEM SI juga menghimpun gerakan demo di beberapa daerah pada 30 Maret 2023 mendatang. Aliansi tersebut mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum buruh, untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
Adapun tuntutan demo BEM SI terkait UU Cipta Kerja antara lain sebagai berikut:
- Menuntut dan mendesak presiden dan DPR untuk mencabut pengesahan UU Cipta Kerja
- Menuntut dan mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang UU Cipta Kerja secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat
- Menuntut dan mendesak presiden dan DPR merevisi dan mengkaji kembali pasal-pasal yang bermasalah
- Menuntut dan mendesak independensi presiden dan DPR agar mengutamakan kesejahteraan rakyat.