BNNP Banten Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

SERANG, SEBARAYA.COM – Langkah tegas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dalam memerangi peredaran narkoba kembali terbukti efektif. Dalam operasi terbarunya, BNNP Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100,221 gram. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten.

Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen. Pol. Rohmad Nursahid, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Tangerang. Tindakan cepat pun dilakukan oleh petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Banten untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 3 Februari 2024, petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MI di Jalan Kampung Karang Mulya,” ungkap Rohmad dalam keterangan persnya, Kamis (22/2/2024).

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menyita 100,221 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga unit handphone dari tersangka MI. Dari interogasi, diketahui bahwa MI adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tangerang.

“MI mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana di Lapas Tangerang, berinisial FF, untuk mengambil sabu di daerah Taman Sari Jakarta Barat. Sabu tersebut merupakan milik MJ, narapidana lainnya di Lapas Tangerang,” jelas Rohmad.

Operasi ini tidak berhenti pada penangkapan MI saja, petugas BNNP Banten juga berhasil mengamankan FF dan MJ di Lapas Tangerang. Saat ini, pihak BNNP Banten masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka.

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini dapat menyelamatkan 401 orang generasi penerus bangsa dari dampak negatif narkoba,” tegas Rohmad.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari pengaruh negatif narkoba. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *