SERANG, SEBARAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Kamis (16/11/2023). Tindakan ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir sebagai upaya untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Penertiban tersebut melibatkan 1.727 APK yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang. Rinciannya mencakup 430 APK di Kecamatan Kasemen, 358 APK di Kecamatan Curug, 277 APK di Kecamatan Taktakan, 273 APK di Kecamatan Serang, 262 APK di Kecamatan Walantaka, dan 127 APK di Kecamatan Cipocok Jaya. Jenis APK yang ditertibkan meliputi banner, baliho, spanduk, sticker, poster, dan umbul-umbul. Kegiatan penertiban dilaksanakan dengan dukungan dari Satpol PP, Trantib kecamatan, dan pengawalan dari Polsek setempat.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban kampanye. Ia juga menghimbau peserta pemilu untuk menahan diri dari aktivitas kampanye sebelum tanggal resmi dimulainya kampanye pada 28 November 2023. Bawaslu berkomitmen untuk melaksanakan tiga kali penertiban tambahan di seluruh wilayah sebelum tanggal tersebut.
APK hasil penertiban akan disimpan di kantor Panwascam setempat, dan peserta pemilu yang ingin mengambil APK dapat menghubungi Panwascam terkait.
Selain melakukan penertiban, Bawaslu juga akan mengadakan sosialisasi kepada partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan kampanye. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho, dari menjelaskan bahwa setiap peserta pemilu diharapkan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur materi yang dilarang selama kampanye, serta melarang beberapa profesi untuk ikut serta dalam kampanye.
“Bawaslu berharap semua pihak memahami dengan baik Pasal 280 ini, karena pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi yang serius. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan guna membangun kesepahaman dengan peserta pemilu mengenai batasan-batasan yang berlaku selama kampanye,” ungkap Masykur Ridho. (RST)







