CILEGON, SEBARAYA.COM – Kinerja instansi di lingkungan Pemkot Cilegon terus memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, kali ini dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas Pulomerak berhasil meraih predikat “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan diserahkan secara langsung oleh MenPAN RB Azwar Anas kepada Kepala Puskesmas Pulomerak, Isnayati, dalam acara RBXperience di Badung, Bali, pada Selasa (05/12/2023).
Puskesmas Pulomerak bergabung dengan 84 unit kerja lainnya se-Indonesia yang turut meraih predikat prestisius ini. Isnayati menyatakan bahwa pencapaian ini sejalan dengan program Pemkot Cilegon dan pemerintah pusat, yang bertujuan mewujudkan instansi yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat. “Kami termotivasi untuk menunjukkan bahwa Puskesmas Pulomerak mampu melakukannya,” ungkap Isnayati.
Sebagai langkah awal, Puskesmas Pulomerak telah dicanangkan sebagai Zona Integritas. Reformasi birokrasi dilaksanakan melalui enam area strategis, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Proses ini didampingi oleh Inspektorat Kota Cilegon dan Setda Bagian Organisasi.
“Kami tentu senang atas capaian ini. Terlebih lagi, dampaknya adalah masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas,” tambah Isnayati.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari, menyampaikan rasa bangga dan syukur atas pencapaian Puskesmas Pulomerak. Meraih predikat Menuju WBK bukanlah hal yang mudah, mengingat penilaiannya dilakukan secara virtual dan verifikasi faktual di lapangan, termasuk pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah pegunungan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Setelah meraih predikat Menuju WBK, Puskesmas Pulomerak kini siap melangkah menuju predikat selanjutnya, yaitu “Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani” (WBBM). Predikat ini akan disematkan kepada unit kerja atau instansi yang berhasil membangun penguatan kualitas pelayanan publik dalam kondisi sepenuhnya bebas dari korupsi. (RST)