SERANG, SEBARAYA.COM – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat (25/9).
Kerja sama tersebut menjadi langkah PLN dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola perusahaan, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan operasional agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui MoU tersebut, PLN UP3 Banten Selatan bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang membangun koordinasi dalam sejumlah aspek, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga pencegahan potensi permasalahan hukum.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar setiap proses bisnis perusahaan berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai aturan.
PLN Perkuat Mitigasi Risiko Hukum
Manager PLN UP3 Banten Selatan, Tri Haryanto, mengatakan penandatanganan MoU menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih terarah antara PLN dengan Kejaksaan. “Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan bentuk komitmen PLN UP3 Banten Selatan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan,” ujar Tri.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan dari sisi hukum sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tonny Bellamy: Kepatuhan dan Integritas Jadi Fondasi
General Manager PLN UID Banten, Tonny Bellamy, mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan.
Menurut Tonny, pelayanan kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga harus ditopang kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas.
“Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Tonny.
Ia menambahkan, tata kelola perusahaan juga berkaitan dengan bagaimana PLN menjalankan tanggung jawab kepada pelanggan dan para pemangku kepentingan.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi sejak awal dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai aspek hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
“Yang juga penting dari kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tambah Tonny.
Berlaku untuk Wilayah Lebak dan Pandeglang
Penandatanganan MoU tersebut menjadi awal bagi koordinasi yang berkelanjutan antara PLN UP3 Banten Selatan, Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan proses bisnis PLN agar tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, serta mitigasi potensi persoalan hukum.
Dengan penguatan aspek hukum dan tata kelola tersebut, PLN UID Banten diharapkan dapat menjalankan kegiatan operasional secara lebih tertib sekaligus menjaga fokus utama perusahaan dalam memberikan pelayanan kelistrikan yang andal kepada pelanggan di wilayah Lebak dan Pandeglang. (RST)







