Sebaraya.com, Cilegon – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon baru-baru ini memasang dua unit kamera Closed Circuit Television (CCTV) di jalan protokol, tepatnya di sekitar Simpang Tiga Cilegon dan di sekitar jalan PCI untuk menegakkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kedua CCTV tersebut akan digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan secara real time ketika mereka melintasi jalan tersebut. Iptu Haris Munandar, Kaur Bina Operasi Lantas Polres Cilegon, mengatakan bahwa kedua kamera CCTV tersebut masih belum diaktifkan dan diharapkan bisa berfungsi pada Maret 2023.
Saat ini, Satlantas Polres Cilegon masih menggunakan ETLE mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Namun, dengan pemasangan CCTV tersebut, polisi akan dapat memantau pelanggaran secara lebih efektif dan efisien. “Kamera baru saja dipasang dan belum diaktifkan. Sementara ini, kita masih menggunakan handphone (ETLE Mobile), tapi mudah-mudahan pada bulan depan sistemnya bisa dioperasikan,” ujar Iptu Haris Munandar pada Kamis, 23 Februari 2023.
Bagi pelanggar aturan lalu lintas, nantinya mereka akan menerima surat tilang yang akan diantar langsung oleh petugas pos Indonesia atau kurir ke alamat yang tertera. Iptu Haris menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara mobile, sehingga petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar di rumah mereka.
Untuk itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Pemasangan CCTV tersebut adalah salah satu upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan dalam berlalu lintas. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Cilegon. []